Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hak Tak Setara, Dosen-Tendik Untidar Magelang Tuntut Alih Status PPPK Menjadi PNS

Naila Nihayah • Jumat, 16 Mei 2025 | 01:53 WIB
AKSI DAMAI: Puluhan dosen dan tenaga pendidik Untidar menyampaikan aspirasi terhadap ketidakjelasan statusnya sebagai PPPK, Kamis (15/5).
AKSI DAMAI: Puluhan dosen dan tenaga pendidik Untidar menyampaikan aspirasi terhadap ketidakjelasan statusnya sebagai PPPK, Kamis (15/5).

MAGELANG - Puluhan dosen dan tenaga pendidik (tendik) Universitas Tidar (Untidar) menggelar aksi damai, Kamis (15/5). Mereka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Aset (BAST). Pada aksi tersebut, mereka menuntut pengalihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Total ada 49 PPPK dosen dan tendik yang namanya juga tercantum pada BAST dan sumber daya manusia (SDM) Untidar di Kota Magelang Provinsi Jateng dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar (YPTBT) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 014/YPTB/II/2014 dan Nomor: 219/E2.2/LK/2014 yang diangkat PPPK pada tahun 2021 dan 2024.

Koordinator Aksi PPPK BAST Untidar Ibrahim Nawawi menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan keprihatinan dosen dan tendik atas ketidakjelasan status dan hak-hak mereka sebagai PPPK yang seharusnya setara dengan PNS. "Kami merasa status PPPK tidak memberikan hak-hak yang setara dengan PNS," lontarnya.

Karena itu, sebanyak 45 dari 49 pegawai PPPK BAST yang terdiri dari 31 dosen dan 14 tendik bertemu dengan rektor untuk menyampaikan aspirasi mereka selama ini. Mengingat pengabdian mereka selama menjabat PPPK serta status Untidar yang telah menjadi perguruan tinggi negeri baru (PTNB) tidak lepas dari peran para pegawai YPTBT.

Mereka juga menuntut pengesahan peraturan yang jelas terkait alih status dari PPPK menjadi PNS. Bahkan untuk sekadar kenaikan pangkat atau masuk dalam jabatan fungsional pun, tidak bisa dilakukan. Padahal, kata dia, ketidakjelasan jabatan fungsional sebagai PPPK berdampak pada pengembangan karier akademik dan profesional.

Ibrahim menambahkan, puluhan dosen dan tendik pun menuntut penemuhan hak sebagai ASN yang seharusnya diterima sebagai PNS. "Termasuk kenaikan pangkat, pengakuan kinerja melalui jabatan fungsional yang jelas, dan perlindungan dari negara," kata dosen prodi teknik elektro itu.

Tidak hanya itu, mereka ingin mendapat pengakuan masa kerja yang seharusnya didapatkan oleh para dosen dan tendik. Mengingat sebelumnya mereka telah mengabdi di bawah naungan YPTBT selama 15 hingga 30 tahun. Mereka merasa bahwa seharusnya masa kerjanya diakui dalam proses peningkatan menjadi PNS.

Rektor Untidar Prof Sugiyarto menyatakan dukungan penuh terhadap pengalihan status 49 PPPK Untidar menjadi PNS. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. (aya/pra)

Editor : Herpri Kartun
#Untidar #PPPK #universitas tidar #pegawai negeri sipil #PNS