SLEMAN - Gaung penolakan terhadap rencana Dwifungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) disuarakan lantang oleh civitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) yang terdiri dari mahasiswa, dosen, hingga rektor.
Bahkan, tiga pusat studi di lingkungan UII tegas menolak pengesahan revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang TNI.
Ketiga pusat studi tersebut meliputi Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM), Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD), dan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH) UII.
Baca Juga: Angin Segar Sektor Pariwisata, APPBI DIY Prediksi Kunjungan Mal Meningkat Jelang Lebaran
Rektor UII Fathul Wahid menyatakan, jika RUU TNI benar-benar disahkan oleh DPR, akan ada banyak hal yang disesali. Yakni seperti mengulang sejarah kelam yang pernah terjadi saat orde baru.
"Jika Dwifungsi kembali, itu akan mengancam demokrasi, lemahnya supremasi sipil, dan muncul potensi pelanggaran HAM serta represi yang dilakukan oleh militer," katanya, Rabu (19/3/2025).
Di samping itu, dengan Dwifungsi TNI maka akan ada kekhawatiran bahwa masyarakat sipil akan ketakutan menyampaikan aspirasi, hingga menjadi enggan mengambil risiko ketika terjadi penyelewengan.
Baca Juga: Cobaan bagi PSS Sleman Tambah, Cedera MCL Fachruddin Aryanto Harus Akhiri Musim Lebih Cepat
Fathul menegaskan, universitas sebagai rumah intelektual dan akademisi, perlu menunjukkan sikap dan bersuara lantang, sekaligus mengambil langkah jernih penentuan posisi.
"UII mengajak kampus-kampus lain untuk menjaga kewarasan dalam mengkritisi RUU TNI yang memungkinkan militer kembali menduduki jabatan sipil," tegasnya.
Diakuinya, adanya keterlibatan kampus dalam penolakan RUU TNI, bisa memberi harapan dan semangat kepada elemen sipil bangsa yang lain untuk bersikap sama.
"Suara lantang dari kampus mudah-mudahan disambut suara lainnya. Semoga masih ada secercah harapan, ada ruang hati yang tersentuh dan pengesahan RUU TNI dibatalkan," harapnya.
UII menyerukan beberapa hal di antaranya, menolak seluruh tahapan pembentukan revisi UU TNI yang abai pada partisipasi masyarakat yang memadai.
Dan meminta tahapan dibuka kembali dari awal, dimulai dari perumusan naskah akademik yang memenuhi standar minimal.
Kedua, menolak seluruh tambahan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit militer aktif, terutama jabatan sipil dalam hal penegakan hukum.
Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada keberadaan Pengadilan Militer yang dikenal tertutup dan terbatas.
Karenanya, diperlukan berbagai penyesuaian yang lebih tepat jika diatur dalam UU TNI terbaru.
"Ketiga, menolak keras intervensi militer aktif di penegakan hukum, baik dari aspek kelembagaan atau kewenangan. Sejarah menunjukkan masuknya militer aktif di jabatan instansi hukum berujung pada runtuhnya instansi Mahkamah Agung RI," lontarnya.
Selain civitas dari UII, turut hadir dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman.
Ia menyatakan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU TNI ini melenceng dari prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Melalui #IDMigunani Bagikan 3.000 Paket Sembako, TWC Bagikan 1.200 di Sekitar Candi Borobudur
"Soal prosedur itu juga penting, tindakan yang berdasarkan hukum yang seharusnya disetujui publik. RUU TNI ini tiba-tiba disetujui tanpa pernah disampaikan ke publik," ungkapnya.
Dengan demikian, ia beranggapan bahwa sudah sewajarnya RUU TNI tersebut menjadi kekhawatiran, bukan saja kekhawatiran akademisi atau kampus semata. Namun juga harus menjadi kekhawatiran semua pihak.
"Kalau RUU TNI ini akan mengembalikan dwifungsi militer. Bagaimana itu bisa dipercaya, kalau prosedurnya saja menyalahi hukum," terangnya. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita