JOGJA - Pengakuan hukum pidana adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dianggap langkah maju. Tapi penerapannya masih menjadi tanda tanya besar. Bahkan pakar hukum menilai, belum ada kejelasan aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengakomodasi hukum adat ini.
Ahli hukum acara pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes) Cahya Wulandari mengatakan, KUHAP yang sekarang belum punya panduan khusus soal hukum pidana adat. "Jadi tantangan besar. KUHAP seharusnya jadi pedoman agar hukum adat bisa benar-benar diterapkan secara adil,” kata Cahya dalam seminar nasional di UMY Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga: Siswa PAUD hingga SD Unjuk Kebolehan dengan Menari, Dalam Rangka Ciptakan Generasi Muda yang Cinta Budaya
Menurutnya, hukum adat punya karakteristik unik karena hanya berlaku di wilayah tertentu. Tanpa aturan jelas, aparat hukum bisa kesulitan menerjemahkannya di lapangan.
“KUHAP harus jadi ‘wasit’ yang memastikan hukum adat bisa diintegrasikan tanpa menghilangkan esensinya,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Magelang Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Puncak Penghujan Desember hingga Februari
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Pengadilan Tinggi Jogjakarta Harini menyoroti konsep pemaafan hakim yang kini diatur di KUHP. Tapi belum ada di KUHAP.
“Pemaafan hakim bukan berarti membebaskan terdakwa, tapi memberi ruang keadilan yang lebih manusiawi, terutama tindak pidana ringan,” kata Harini.
Baca Juga: Sepanjang 2024, DKPP Terima 687 Aduan, Meningkat Lebih dari Seratus Persen Dibandingkan Sebelumnya
Dikatakan, KUHAP baru harus memastikan aturan tersebut bisa diterapkan tanpa celah. Hakim tetap harus menyatakan. Pemaafan hakim berbeda dari putusan pelepasan dari segala tuntutan.
“Pemaafan hakim bukanlah pembebasan, melainkan bentuk tanggung jawab hukum yang tetap menegaskan kesalahan terdakwa,” ujarnya. (gun)
Editor : Sevtia Eka Novarita