Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Akhyar Adnan,menuturkan, hal yang menjadi tantangan saat ini salah satunya biaya haji per jamaah meningkat dan kebijakan beban jamaah tetap sebanyak Rp. 35,2 juta/jamaah.
fungsi BPKH adalah membantu mengelola keuangan haji bagi masyarakat sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga melalui buku ‘Apa dan Bagaimana Investasi Pengelolaan Keuangan Haji’ sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan secara prinsip ekonomi Syariah.
”Hadirnya BPKH diharapkan terwujudnya tata Kelola organisasi yang baik dengan nilai-nilai bersama seperti integrity, quality, respect dan accountability. Sesuai dengan kebijakan dan kerangka investasi BPKH berdasarkan PP No.5 Th 2018 bahwasanya dana haji meliputi dari investasi berupa surat berharga, emas, investasi langsung serta investasi lainnya serta berasal dari penempatan bank dengan prinsip pengelolaannya berdasarkan prinsip Syariah, kehati-hatian, keamanan serta memiliki nilai manfaat.
Hal tersebut dijelaskan di dalam buku dan melalui buku ini menjadi bentuk sosialisasi dan edukasi terkait perencaan haji melalui investasi,” jelasnya yang juga sebagai Dosen FEB UMY.
.
Ketua Prodi Ekonomi FEB UMY Imamudin Yuliadi menyampaikan dari sisi akademisi dalam bidang ekonomi bahwa urgensi pada buku tersebut adalah sebagai bentuk edukasi terkait pengelolaan keuangan haji berdasarkan prinsip ekonomi Syariah.
”Dari aspek edukasi, buku ini bermanfaat untuk eduksi tentang ekonomi islam dan keuangan islam tentang kriteria, bentuk, mekanisme, proses dn prosedur transaksi keuangan Syariah, edukasi tentang kewajiban haji bagi umat islam yang mampu dan segera membayar DP untuk mendapatkan slot keberangkatan haji, Edukasi tentang mekanisme dan prosedur dalam investasi keuangan Syariah pada surat berharga Syariah negara, edukasi mengenai pilihan investasi keuangan haji BPKH untuk mendapatkan rasionalitas antara aspek Syariah, resiko dan keuntunfan hingga edukasi mengenai peran dan interaksi komponen eksekutif, legislative dan yudikatif dalam penentuan arah dan kebijakan pengelolaan dana haji BPKH,”katanya.
Imanudin menambahkan, bahwa buku tersebut berupakan buku best practice dalam pengelolaan keuangan Syariah.” Bagi akademisi, dapat menambah hasanah atau referensi terkait apa yang disebut dengan surat berharga Syariah melalui buku yang dilaunchingkan oleh BPKH, bagaimana prosedur dan mekanisme serta persyaratan sebuah lembaga dapat berinvestasi melalui lembaga Syariah,” tambahnya. (#) Editor : Editor News