Penerima Bansos Bantul Wajib Terdaftar Perlinsos pada 2027, PNS-Polri Ikut Pendataan

Aris Romadhon • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:30 WIB
Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Kabupaten Bantul Jazim Ahmadi. (Aris Romadhon/Radar Jogja)
Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Kabupaten Bantul Jazim Ahmadi. (Aris Romadhon/Radar Jogja)

BANTUL – Seluruh penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bantul wajib terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada 2027. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah menggencarkan pendataan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, perangkat kalurahan, hingga masyarakat.

Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul Jazim Ahmadi mengatakan, pelibatan berbagai unsur bertujuan memperluas jangkauan pendataan. Dengan begitu, warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan dapat diusulkan melalui portal Perlinsos.

Baca Juga: Temuan Kerangka di Guwosari Pajangan Diduga Korban Pembunuhan, Penyebab Kematian Masih Menung

“Kalau di Bantul, kita melibatkan semua PNS yang ada di Bantul. Kemudian lurah dan pamong, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga masyarakat sendiri yang rela atau siap menjadi relawan maupun agen Perlinsos,” ujar Jazim saat ditemui di Aula Kapanewon Bantul, Rabu (21/10).

Jazim menyebutkan, sosialisasi dan pendaftaran Perlinsos semula ditargetkan selesai pada akhir November 2026. Namun, berdasarkan surat dari Kementerian Sosial (Kemensos), batas waktu pelaksanaannya diperpanjang hingga akhir Desember 2026.

Kewajiban terdaftar di Perlinsos berlaku bagi seluruh penerima bansos, baik penerima lama yang sudah mendapatkan bantuan pada 2026 maupun calon penerima baru.

Untuk penerima lama, pendataan ulang akan dilakukan oleh masing-masing pendamping sosial. Sementara itu, warga yang belum terdaftar pada tahap awal 2027 tetap berpeluang memperoleh bantuan melalui mekanisme pengusulan pada periode berikutnya.

“Selama masih ada yang tertinggal, didaftarkan dan akan masuk ke periode berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga: Waspada Influenza Tipe A Melonjak, Puskesmas Depok II Sleman Ingatkan Beda dengan Flu Biasa

Jazim berharap keberadaan portal Perlinsos dapat mempermudah masyarakat mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bantuan, tetapi belum masuk dalam daftar penerima. Sistem ini diharapkan memangkas panjangnya mekanisme pengusulan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Keluhan selama ini kan banyak warga yang tidak menerima bansos padahal layak, sementara mekanisme pengusulan terlalu panjang. Dengan Perlinsos ini, kalau menemukan warga yang layak bansos tetapi belum menjadi penerima, bisa langsung diusulkan,” ujar Jazim.

Melalui pendataan tersebut, Pemkab Bantul berupaya memperluas jangkauan pengusulan penerima bansos agar warga yang memenuhi kriteria memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. (cr2)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
perlindungan sosial (perlinsos) penerima bantuan sosial (bansos) perlinsos Dinsos Bantul Penerima bansos