3.325 PPPK Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, 10 Orang Tak Lolos Evaluasi

Aris Romadhon • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:15 WIB
Bupati Bantul Abdul menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait PPPK Paruh Waktu - Aris Romadhon/Radar Jogja
Bupati Bantul Abdul menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait PPPK Paruh Waktu - Aris Romadhon/Radar Jogja

BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memperpanjang perjanjian kerja 3.325 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengumuman perpanjangan tersebut disampaikan di Lapangan Paseban, Bantul, Rabu (7/10/2026) pagi.

Perpanjangan kontrak dilakukan setelah melalui proses verifikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan evaluasi capaian kinerja. Sebelumnya, terdapat 3.335 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bantul.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang tidak mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul Reni Mariastuti mengatakan, hasil verifikasi dan evaluasi menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan perjanjian kerja PPPK paruh waktu.

"Ditetapkan sebanyak 3.325 orang memenuhi syarat untuk memperoleh perpanjangan perjanjian kerja pada tahun ini," ujar Reni saat ditemui di Lapangan Paseban, Rabu (7/10) pagi.

Baca Juga: Bikin Geger Jalan Raya Waru, Wanita Muda Menangis Histeris hingga Dibantu Polisi

Reni menjelaskan, 10 PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan memiliki sejumlah alasan. Dari jumlah tersebut, tiga orang memasuki batas usia pensiun (BUP), empat orang mengundurkan diri, dua orang tidak memenuhi standar penilaian kinerja, dan satu orang meninggal dunia.

"Yang batas usia pensiun (BUP) tiga orang, mengundurkan diri empat orang, karena penilaian kinerja kurang itu dua orang, yang meninggal dunia satu orang," jelasnya.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul memastikan akan terus memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu yang masih memenuhi ketentuan dan menjalankan pengabdian di lingkungan pemerintah daerah.

"Tidak pernah ada pikiran untuk tidak memperpanjang PPPK paruh waktu di dalam memberikan pengabdian di Pemerintah Kabupaten Bantul dan pelayanan publik," ujar Abdul saat ditemui di Lapangan Paseban, Rabu (7/10).

Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan bentuk pengakuan terhadap kompetensi, dedikasi, dan kontribusi pegawai dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi salah satu langkah menuju kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status penuh waktu pada masa mendatang.

Meski demikian, Abdul menegaskan perpanjangan kontrak bukan berarti PPPK paruh waktu terbebas dari evaluasi. Seluruh aparatur pemerintah, baik PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, maupun PNS, tetap harus memenuhi standar kinerja dan integritas.

Ia meminta PPPK paruh waktu tidak terlena dengan adanya perpanjangan kontrak. Para pegawai tetap dituntut menunjukkan komitmen, kedisiplinan, dedikasi, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Uji Coba MBG Prasmanan di SD Negeri Soprayan Girikerto Sleman, Enam Siswa Jadi Petugas Pemorsian

Pemkab Bantul juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK paruh waktu. Salah satu kebijakan yang telah ditetapkan adalah memastikan kesejahteraan PPPK paruh waktu minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja. Abdul menegaskan prinsip reward and punishment tetap berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah.

"Reward bagi mereka yang berkinerja baik, punishment bagi mereka yang tidak berintegritas dan tidak berkinerja baik," ujarnya.

Editor : Bahana.
PPPK Bantul UMK Bantul PPPK Paruh Waktu ASN Pemkab Bantul