Pemkab Bantul Evaluasi Pilur, Soroti Celah Aturan dan Fasilitas TPS

Aris Romadhon • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kepala DPMK Kabupaten Bantul Afif Umahatun. (ARIS ROMADHON/RADAR JOGJA)
Kepala DPMK Kabupaten Bantul Afif Umahatun. (ARIS ROMADHON/RADAR JOGJA)  

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 2026 yang digelar 4 Oktober lalu. Evaluasi dilakukan untuk memperbaiki penyelenggaraan Pilur berikutnya, termasuk dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, hingga partisipasi pemilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul Afif Umahatun mengatakan, masih ditemukan sejumlah celah dalam aturan ketika diterapkan di lapangan. Celah tersebut akan menjadi bahan perbaikan agar pelaksanaan Pilur ke depan memiliki regulasi yang lebih lengkap.

“Masih ada celah-celah regulasi di dalam implementasinya di lapangan yang perlu dilengkapi dan diperbaiki. Tentu itu akan kami lakukan perbaikan ke depan,” ujar Afif Selasa (6/10).

Baca Juga: BGN Uji Coba MBG Prasmanan pada Dua Sekolah di DIY, Kepuasan Capai Skor 5/5

Selain regulasi, aspek teknis penyelenggaraan juga menjadi perhatian. Salah satunya terkait fasilitas di tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Afif, ketersediaan fasilitas yang memadai turut menentukan kelancaran pelaksanaan pemilihan.

“Mudah-mudahan kemampuan keuangan daerah ke depan lebih baik, sehingga bisa memberikan fasilitas yang lebih baik juga untuk pemilihan lurah di dua tahun yang akan datang,” ujarnya.

Meski demikian, Afif menilai partisipasi masyarakat dalam Pilur serentak secara umum cukup baik. Bahkan, tingkat partisipasi di sebagian besar wilayah disebut mengalami peningkatan.

Baca Juga: Tegangnya Nobar di Warkop saat Indonesia Juarai FIFA ASEAN Cup usai Tumbangkan Thailand

Namun, masih ada sejumlah kalurahan yang tingkat partisipasi pemilihnya menjadi catatan dan perlu mendapat perhatian. “Sebagian besar sudah bagus dan meningkat, tetapi memang masih ada beberapa kelurahan yang tingkat partisipasi masih menjadi catatan,” katanya.

Untuk meningkatkan partisipasi tersebut, Pemkab Bantul akan memperkuat pendidikan politik di tingkat masyarakat. Upaya tersebut akan dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak. “Agar pendidikan politik di masyarakat itu bisa diperkuat,” harapnya. (cr2/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul pemilihan lurah (pilur) regulasi aturan pilur