BANTUL - Sekolah di Kabupaten Bantul tak perlu lagi mengajukan proposal khusus untuk mendapatkan program revitalisasi dari pemerintah pusat. Kondisi bangunan dan sarana prasarana sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi salah satu acuan penentuan sekolah penerima bantuan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul Titik Sunarti Widyaningsih mengatakan, sekolah harus memastikan data kondisi sarana dan prasarana yang tercantum dalam Dapodik selalu diperbarui.
“Dari pemerintah pusat itu nanti akan melihat, menarik data dari Dapodik. Sarana prasarana, siswa itu semua tertuang di Dapodik,” beber Titik Selasa (6/10).
Baca Juga: Muhammadiyah Kebumen Usul Syarat Calon Kepala Desa Minimal SMA, Ini Alasannya...
Menurutnya, pemerintah pusat kini menggunakan data Dapodik sebagai salah satu dasar untuk menentukan sekolah yang membutuhkan revitalisasi. Karena itu, sekolah tidak harus membuat proposal tersendiri. Kerusakan bangunan cukup diperbarui dalam sistem agar dapat terbaca dan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat.
Titik menjelaskan, pemutakhiran data Dapodik memiliki batas waktu hingga 31 Agustus. Namun, pembaruan tetap dapat dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi sarana dan prasarana sekolah.
Kebutuhan revitalisasi di Bantul sendiri cukup beragam. Perbaikan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan masing-masing sekolah, mulai dari ruang kelas, laboratorium hingga kamar mandi. “Rusak sedang itu biasanya ada atap. Kemudian ada strukturnya, yang rusak berat,” jelasnya.
Baca Juga: Jalani Laga Debut di EPA 2026/2027, Tim Muda PSIM Jogja Petik 4 Kemenangan dari 6 Laga Kontra Arema
Kerusakan bangunan sekolah dapat dipicu berbagai faktor, seperti bencana maupun usia bangunan. Namun, faktor penyebab bukan menjadi penentu utama penerima revitalisasi. Hal terpenting, kondisi kerusakan tercatat dalam Dapodik dan memenuhi kriteria program.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah dan kebijakan efisiensi, Disdikpora Bantul berupaya agar semakin banyak sekolah memperoleh dukungan revitalisasi dari pemerintah pusat. Selain program reguler pemerintah, terdapat pula revitalisasi yang bersumber dari aspirasi dewan.
Untuk sekolah yang mendapat program revitalisasi pemerintah pusat, dana pembangunan ditransfer langsung ke rekening sekolah. Pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola sehingga Disdikpora Bantul tidak mengelola langsung anggaran tersebut. “Jadi dinas istilahnya hanya mengetahui, menyetujui, dan sebagainya. Karena uang semua langsung ke sekolah,” tandasnya. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita