Suami Lawan Istri! Dua Pasutri Segera Berebut Kursi Lurah di Bantul

Aris Romadhon • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 18:24 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul Afif Umahatun. (Aris Romadhon/Radar Jogja)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul Afif Umahatun. (Aris Romadhon/Radar Jogja)

 

BANTUL - Persaingan dalam pemilihan lurah (Pilur) Bantul 2026 bakal menghadirkan situasi tak biasa. Bukan hanya antarcalon, persaingan terjadi justru antara suami-istri yang sama-sama maju memperebutkan kursi lurah.

Fenomena itu terjadi di dua kalurahan, yakni Kalurahan Bantul dan Kalurahan Temuwuh. Di wilayah itu, pasangan suami istri (pasutri) tercatat sebagai calon lurah dan harus berhadapan langsung untuk mendapatkan suara terbanyak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul Afif Umahatun menyebutkan, di Kalurahan Bantul, Supriyadi dan Tri Susilowati tercatat sebagai calon lurah nomor urut satu dan dua. Sementara di Kalurahan Temuwuh, persaingan serupa terjadi antara Suratno dan Tri Budi Lestari.

Keduanya merupakan pasangan suami istri yang sama-sama mencalonkan diri sebagai lurah. "Calon lurah yang mendaftar suami istri ada dua. Pertama dari Kalurahan Bantul, kedua dari Kalurahan Temuwuh,” ujar Afif.

Baca Juga: Polres Gunungkidul Mulai Geser Personel untuk Amankan Pilur Serentak

Dengan kondisi itu, pilur di dua kalurahan tersebut menghadirkan persaingan yang berbeda. Suami dan istri yang sehari-hari berada dalam satu keluarga, kini harus berhadapan dalam persaingan pemilihan lurah.

Namun, Pemkab Bantul memastikan kondisi itu tidak menjadi persoalan terkait aturan. Sekretaris Daerah Bantul Agus Budi Raharja menyampaikan, tidak ada regulasi yang melarang pasangan suami istri mencalonkan diri dalam pemilihan lurah yang sama. "Sehingga memang kita tidak bisa melarang,” ujar Agus.

Menurutnya, selama masing-masing calon memenuhi persyaratan pencalonan, status mereka sebagai pasangan suami istri tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi proses pencalonan. “Ya, itu sebagai warga negara yang sesuai dengan persyaratan, memenuhi,” ujarnya.

Dengan demikian, pilihan berada di tangan warga. Suami dan istri itu akan membawa visi serta program masing-masing dalam meraih dukungan pemilih. Sementara hasil akhirnya ditentukan melalui suara masyarakat dalam Pilur Bantul, 4 Oktober mendatang. (cr2/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Kalurahan Temuwuh kalurahan bantul pilur pemilihan lurah Pemkab Bantul