BANTUL - Sebanyak 9.216 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bantul terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Namun, hingga kini jumlah KPM yang mengajukan sanggahan atas data tersebut belum mencapai separo.
Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul Jazim Ahmadi mengatakan mekanisme sanggah masih dibuka bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online. “Sanggah itu bagi yang memang tidak merasa melakukan,” ujar Jazim Jumat (18/9).
Baca Juga: Drama Bursa Transfer, Hanif Sjahbandi yang Sempat Diumumkan Rekrutan Anyar PSS Tiba-Tiba ke Arema FC
Menurutnya, sudah ada KPM yang mengajukan sanggah. Namun, secara keseluruhan jumlahnya masih di bawah 50 persen dari total KPM yang terindikasi judol. “Belum ada 50 persen yang melakukan sanggah,” ungkapnya.
Bagi KPM yang memang mengakui pernah melakukan judi online, dinsos menyediakan mekanisme berbeda melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). KPM dapat menggunakan fitur Berhenti Judol dengan menyatakan pernah melakukan aktivitas tersebut dan berkomitmen untuk berhenti.
Baca Juga: Tergabung di Grup Tengah, Persiba Bantul Bidik Lolos ke Championship
Komitmen tersebut harus disertai upaya menutup seluruh akun maupun rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. KPM juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai dan melampirkan bukti penutupan rekening serta aplikasi yang berkaitan dengan judol. “Kemudian juga melampirkan bukti penutupan semua rekening dan aplikasi yang terkait dengan judol,” jelas Jazim.
Proses pengajuan sanggah masih berlangsung. Dinsos Bantul hingga kini juga belum menetapkan batas waktu berakhirnya mekanisme tersebut. KPM yang ingin mengajukan sanggah dapat menghubungi pendamping bansos di wilayah masing-masing. Jazim mengimbau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) membantu KPM melengkapi dokumen yang diperlukan. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita