Jual Minyakita di Atas HET, Pedagang Terancam Dicoret dari Program Pasokan

Aris Romadhon • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 21:10 WIB
IKUTI ATURAN: Pastikan jual sesuai HET, pedagang Minyakita diwajibkan pasang banner harga. ISTIMEWA
IKUTI ATURAN: Pastikan jual sesuai HET, pedagang Minyakita diwajibkan pasang banner harga. ISTIMEWA

BANTUL - Pengawasan penjualan Minyakita di Pasar Imogiri, Bantul, terus dilakukan untuk memastikan minyak goreng dari program pemerintah itu dijual maksimal Rp 15.700 per liter. Pedagang yang menjual di atas HET terancam dicoret dari program pasokan Bulog.

Analis Perdagangan ZN Handayani mengatakan, pedagang yang mendapatkan pasokan Minyakita melalui program pemerintah harus mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. Harga Minyakita dari Bulog hingga ke lokasi pasar sebesar Rp 14.500 per liter, sedangkan harga di tingkat pasar maksimal Rp 15.700 per liter.

“Kalau kita melakukan monitoring dan evaluasi, jika ada pedagang yang menjual Minyakita di atas HET, nanti dari pihak pasar sudah mengenakan sanksi,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Respons Cepat, 920 Kardus Minyakita Dipasok ke Pasar Imogiri setelah Pedagang Minta Tambahan

Pedagang yang terbukti menjual Minyakita di atas HET akan mendapatkan sanksi berupa tidak lagi diikutsertakan dalam kegiatan atau program pasokan Minyakita tersebut. “Untuk ke depannya sudah diwanti-wanti, kalau ketahuan menjual di atas HET, besok tidak akan kita ikutkan lagi dalam kegiatan ini,” tegasnya.

Pengawasan terhadap penjualan Minyakita tidak hanya dilakukan oleh pengelola pasar. ZN menyebut pengawasan juga melibatkan pihak lain, termasuk BIN dan Satgas Pangan yang biasanya turun untuk ikut melakukan pengawasan penjualan.

Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan penyaluran Minyakita di antaranya Permohonan RPK (Rumah Pangan Kita), KTP, NPWP, Pakta Integritas, mengisi SIMIRAH, Surat Pernyataan, NIB, dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), kemudian pedagang juga diwajibkan memasang spanduk HET di warungnya.

Baca Juga: Terancam Turun Satu Jabatan, Pejabat Sleman Gagal Tunjukkan Kemampuan Manajerial

ZN menyebut, pedagang yang belum terdaftar tersebut mendapatkan Minyakita dari luar Bulog atau melalui pemasok sendiri. Harga kulakan yang lebih tinggi dapat membuat harga jual di tingkat pedagang juga berada di atas HET.

“Meskipun belum kami temukan di Pasar Imogiri, ada yang harga jualnya di atas HET karena harga kulakannya dari luar, bukan dari Bulog,” bebernya.

Ia menambahkan, mekanisme pengawasan dan ketentuan bagi pedagang penerima pasokan pemerintah diharapkan membuat penjualan Minyakita tetap mengikuti HET yang telah ditetapkan. (cr2/wia)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
program pasokan Dicoret bulog HET