Tekan Harga Bapok, Pemkab Bantul Gelontorkan Subsidi Angkut Rp 2.000 Per Kg saat Operasi Pasar

Aris Romadhon • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:15 WIB
TRANSAKSI: Pedagang di Pasar Bantul saat melayani pembeli yang berbelanja di lapak mereka. (ARIS ROMADHON/RADAR JOGJA)
TRANSAKSI: Pedagang di Pasar Bantul saat melayani pembeli yang berbelanja di lapak mereka. (ARIS ROMADHON/RADAR JOGJA)

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan subsidi biaya angkut sebesar Rp 2.000 per kilogram (kg) untuk komoditas bahan pokok yang disalurkan melalui mekanisme operasi pasar. Subsidi ini menjadi salah satu instrumen utama pemkab dalam mengendalikan lonjakan harga di pasar tradisional.

Koordinator Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Bantul Kuswindarti menjelaskan, subsidi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan TPID DIY dan Bank Indonesia (BI) DIY. Dengan adanya subsidi tersebut, harga yang diterima pedagang diharapkan tetap sesuai harga distributor tanpa tambahan biaya angkut. Sehingga kenaikan harga di tingkat pasar dapat ditekan.

Baca Juga: Full Pedestrian Malioboro Belum Tentu 24 Jam, Pemprov DIY Hitung Ulang Waktu Bebas Kendaraan

Subsidi angkut ini berjalan dalam skema operasi pasar yang digerakkan Pemkab Bantul bersama Bulog, PT RNI, distributor, TPID DIY, dan BI DIY. Operasi pasar dilakukan dengan menambah pasokan komoditas ke pasar yang stoknya mulai menipis, kemudian dijual dengan harga distributor.

"Ketika ada informasi di lapangan bahwa ada kelangkaan barang atau kenaikan harga, itu kita melakukan operasi pasar. Operasi pasar itu apa? Operasi pasar itu menambah stok," ujar kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam (PPSDA) Setda Bantul ini Selasa (15/9).

Baca Juga: In Memoriam Irjen Pol (Purn) Haka Astana Mantika Widya; Gusti Prabu Kenang Sosok Disiplin

Ia menegaskan, intervensi tidak dilakukan setiap hari, melainkan berdasarkan pemantauan kondisi stok dan harga di masing-masing pasar. Informasi kelangkaan diperoleh dari laporan berjenjang para pengelola pasar. "Jadi informasi itu berkembang terus dari masing-masing pengelola pasar. Nah, di mana ada kelangkaan barang, di situ kita operasi pasarnya," katanya.

Selama ini, komoditas yang kerap mendapat intervensi antara lain beras, minyak goreng, dan gula pasir. Untuk mengakses barang melalui skema ini, pedagang disyaratkan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini sekaligus menjadi cara Pemkab Bantul mendorong legalitas usaha pedagang pasar agar dapat mengakses pasokan dari distributor dalam program intervensi pemerintah.

Secara umum, Pemkab Bantul memastikan ketersediaan bahan pokok masih aman dan mayoritas harga komoditas masih berada di bawah harga eceran tertinggi (HET). Pemkab tetap membuka kanal pelaporan dari pedagang maupun pengelola pasar bila ditemukan kelangkaan atau kenaikan harga, yang akan diverifikasi sebelum bentuk intervensi ditentukan. (cr2/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul biaya angkut operasi pasar subsidi harga