BANTUL - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul mencatat sebanyak 9.216 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) terindikasi aktivitas judi online.
Dampaknya, bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diterima terpaksa dihentikan secara otomatis oleh pemerintah pusat.
Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Kabupaten Bantul Jazim Ahmadi, menyampaikan data 9.216 KPM tersebut merupakan data akumulasi sejak bulan Januari hingga cut off terakhir pada Agustus.
Penentuan data ini berasal dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota keluarga.
Jazim menjelaskan, dari berbagai aduan yang masuk ke Dinsos, kasus penyetopan bansos ini terbanyak dipicu oleh kebiasaan anak yang diam-diam bermain judi online. Padahal, sebagian besar nama penerima bansos resmi tercatat atas nama ibu atau pengurus rumah tangga.
Baca Juga: Liverpool Rekrut Kiper Timnas Belgia U19 Brughmans dari Genk dengan Kontrak Multi Years
"Kebanyakan yang datang ke sini memang mengakui ada salah satu anggota keluarganya yang bermain judi online," ujar Jazim kepada Radar Jogja (2/9).
Jazim menambahkan bahwa penyebaran kasus ini hampir merata di seluruh wilayah Bantul, dengan jumlah temuan terbanyak berada di Kapanewon Kasihan. Penyalahgunaan dana atau NIK ini sangat disayangkan karena bansos yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan gizi dan kebutuhan sekolah anak justru menguap untuk transaksi ilegal.
Bagi KPM yang merasa tidak bermain judi online atau anggotanya telah bertobat, Dinsos Bantul membuka ruang untuk pengajuan sanggah.
"Dengan adanya surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh kalurahan," tambahnya.
Kendati demikian, Jazim menegaskan bahwa keputusan akhir pemulihan status penerima tetap berada di tangan Kementerian Sosial dan proses pengusulannya harus dimulai kembali dari awal. (Cr2)
Editor : Bahana.