BANTUL - Aksi penganiayaan hingga tewasnya korban Triyantio alias Munil (40), warga Kasihan pada 23 Agustus lalu di Pajangan, akhirnya terungkap. Pria itu sebelumnya disiksa berkali-kali di beberapa lokasi. Korban, antara lain, sempat ditetesi lilin hingga dibakar rambut kemaluannya oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi menyebutkan, antara korban dengan para pelaku saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan. Saat ini polisi telah menangkap tiga tersangka yakni inisial DS (laki-laki 26 tahun), warga Kasihan, Bantul; kemudian BG (laki-laki 21 tahun), warga Kapanewon Pandak, Bantul, dan APB (;aki-laki 25 tahun), warga Kraton, Kota Jogja.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik di Kulon Progo Minta Kejelasan Nasib, Gaji Jauh dari UMK
Sementara itu dua terduga pelaku berinisial D dan L masih dalam pengejaran petugas. "Dua pelaku utama ini sama-sama menggunakan celurit dan masih kita kejar," tegas Subihan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (31/8).
Kanit 4 Sat Reskrim Ipda Rasdi menambahkan, keributan dipicu oleh pernyataan korban yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol. Perselisihan bermula ketika HP korban hilang, sehingga terjadi aksi saling tuduh di antara mereka.
Padahal korban hanya lupa menaruh HP-nya. Suasana yang memanas di bawah pengaruh minuman keras (miras), akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Berdasarkan kronologi, penyiksaan terhadap korban Triyanto terjadi secara bertahap di beberapa lokasi (TKP), sebelum akhirnya korban ditemukan meninggal dunia. Korban kali pertama mengalami kekerasan di rumah tersangka berinisial DS di Kapanewon Kasihan.
Baca Juga: Merapi Luncurkan Lava 2 Kilometer, 4 Guguran Lava Teramati ke Kali Sat dan Krasak
Saat tersangka APB tiba di rumah DS, ia melihat kondisi korban sudah babak belur dan memar di bagian wajah. Ketika diperiksa, terdapat dua bekas sabetan senjata tajam di punggung korban.
Kemudian tersangka APB, korban, dan BG pergi mengendarai sepeda motor berboncengan tiga menuju rumah APB di Guwosari, Pajangan. Di tengah jalan, mereka sempat mampir di sebuah warung dan bertemu pelaku berinisial D.
Baca Juga: BPKP DIY Warning Pemkal di Kulon Progo Soal Aset KDMP: Jangan Sembarangan Terima Barang!
Di lokasi ini, D memukul korban dengan tangan kosong dan menyabetkan celurit hingga mengenai kepala korban. Tersangka APB juga menendang korban dua kali hingga korban beserta sepeda motor yang dinaiki jatuh.
Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka APB. Di tempat ini, korban kembali disiksa. Pelaku D menusuk-nusuk korban dan menendang bagian lehernya.
Penyiksaan berlanjut saat pelaku berinisial L meneteskan cairan lilin ke tubuh korban serta membakar rambut kemaluan korban. Setelah penyiksaan ini, tersangka APB dan BG memindahkan tubuh korban ke dalam kamar tidur. Para pelaku kemudian kabur.
Kasus penganiayan sadis hingga berujung kematian ini terungkap setelah saksi AM, kakak tersangka APB, menerima telepon dari APB. Dalam telepon itu APB mengaku telah melakukan kekerasan terhadap seseorang di rumahnya, hingga korban meninggal dunia dan meminta AM memberitahukan hal itu kepada istri APB.
Korban ditemukan pihak kepolisian di rumah APB di Dusun Pringgading RT 06, Guwosari, Kapanewon Pajangan, pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30.
Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang Kekerasan secara Bersama-sama di Muka Umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (cr2/laz)
Sumber : Radar Jogja