BANTUL - Kontestasi Pemilihan Lurah (Pilur) di Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Bantul masih sepi peminat. Memasuki masa perpanjangan pendaftaran, belum ada calon baru yang mendaftarkan diri untuk menantang petahana. Hingga kini, panitia baru menerima satu pendaftar, yakni lurah petahana yang masih aktif menjabat.
Jagabaya Singosaren Cahya Setya Adin mengatakan, pendaftaran tahap awal sebelumnya hanya diikuti satu calon. Kondisi tersebut membuat panitia memperpanjang masa pendaftaran tahap pertama hingga 27 Agustus.
“Warga rata-rata sudah memaklumi, figur Pak Lurah sudah melekat, apalagi aktif mengisi kajian juga,” ujar Cahya saat ditemui Radar Jogja, Senin (24/8).
Baca Juga: Dari Badui hingga Hadroh, Suadesa Festival 2026 Hidupkan Kembali Kesenian Lokal Tiyasan
Menurut Cahya, sejauh ini baru dua warga yang sempat menanyakan persyaratan administrasi untuk mengikuti Pilur. Satu warga berasal dari wilayah selatan ring road, sedangkan satu lainnya menghubungi panitia melalui pesan WhatsApp. Namun, keduanya belum melanjutkan proses pendaftaran.
“Namun, sampai sekarang belum ada tindak lanjut lagi,” ujarnya.
Sepinya calon penantang dinilai tidak lepas dari kuatnya figur petahana di tengah masyarakat. Selain telah lama memimpin, petahana disebut memiliki kedekatan dengan warga dan aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Jika hingga 27 Agustus tidak ada tambahan pendaftar, panitia akan membuka perpanjangan tahap kedua mulai 28 Agustus hingga 10 September.
Baca Juga: Ada 92 Aduan, Dinsosnakertrans Kota Jogja Tunggu Data Perubahan Desil Terbaru dari Kemensos RI
Kondisi Singosaren berbeda dengan Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo. Kalurahan tersebut yang sebelumnya juga hanya memiliki satu calon mulai mendapat pendaftar baru pada masa perpanjangan. Meski demikian, calon tambahan tersebut masih harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.
Apabila hingga batas akhir perpanjangan kedua pada 10 September tidak ada calon tambahan di Singosaren, kontestasi Pilur berpotensi berlangsung dengan satu calon melawan kotak kosong.
Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan DPMK Bantul Wijiyono mengatakan, mekanisme tersebut telah diatur dalam PP Nomor 16 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Lurah.
Menurutnya, jika setelah seluruh tahapan perpanjangan hanya terdapat satu calon, panitia Pilur bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) akan melakukan musyawarah untuk menentukan mekanisme pemilihan. “Nanti disepakati pendaftar yang satu calon disandingkan dengan kotak kosong,” ujar Wijiyono. (cr2)
Editor : Sevtia Eka Novarita