BANTUL - Upaya Bantul memperkuat ekosistem kebudayaan terus bergerak. Hingga 2026, sebanyak 65 dari total 75 desa/kalurahan di Kabupaten Bantul telah masuk dalam program kebudayaan, mulai dari status Rintisan Desa Budaya hingga Desa Mandiri Budaya.
Rinciannya, terdapat 39 desa berstatus Rintisan Desa Budaya, 12 Desa Budaya, dan 14 Desa Mandiri Budaya. Tahun ini, Pemkab Bantul kembali mendorong 12 desa untuk lolos dalam tahapan Rintisan Desa Budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul Yanatun Yunadiana mengatakan, monitoring dan evaluasi dilakukan bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bantul. Terbaru digelar di Griya Dahar dan Kebun Anggrek Gendal Gendul, Patalan, Kapanewon Jetis, Rabu (19/8). Kegiatan tersebut bertujuan memastikan potensi tradisi dan warisan budaya di setiap wilayah terus dikembangkan.
Baca Juga: DPP Kota Jogja Catat 21 Kasus Gigitan Hewan Didominasi Gigitan Anjing, Ada Ancaman Sanksi bagi...
Yanatun mengatakan, pembinaan terhadap Rintisan Desa Budaya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Perbup Bantul Nomor 136 Tahun 2020 tentang Rintisan Desa Budaya. Pemerintah memiliki waktu maksimal tiga tahun untuk melakukan pembinaan.
"Berdasarkan Perbup 136 Tahun 2020 tentang Rintisan Desa Budaya, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pembinaan desa rintisan budaya maksimal selama tiga tahun," kata Yanatun.
Pembinaan tersebut menjadi pijakan bagi desa untuk naik ke jenjang berikutnya. Setelah melalui proses pembinaan, penilaian dan verifikasi dilakukan Pemprov DIY. "Nanti yang melakukan penilaian dan verifikasi adalah provinsi," jelasnya.
Menurut Yanatun, masih ada 10 kalurahan di Bantul yang belum masuk dalam ekosistem Rintisan Desa Budaya. Pemkab menargetkan seluruh wilayah nantinya dapat memiliki basis pengembangan kebudayaan masing-masing.
Baca Juga: Ada Bakteri Dalam Menu MBG, Hasil Uji Laboratorium Sampel Keracunan di SMPN 3 Candimulyo
Untuk mendapatkan status Rintisan Desa Budaya, terdapat sejumlah aspek yang menjadi tolok ukur. Salah satunya keberadaan tradisi yang masih dijalankan dan mendapatkan pembinaan masyarakat.
Tradisi tersebut antara lain upacara perkawinan, sunatan, serta siklus kehidupan manusia seperti mitoni dan tedak siten. Selain tradisi, warisan budaya yang masih terjaga juga menjadi bagian penilaian. Di antaranya keberadaan senjata tradisional, rumah tradisional, pengembangan makanan tradisional, pengobatan tradisional, hingga pelestarian bahasa daerah.
Bagi desa yang berhasil lolos verifikasi, Dinas Kebudayaan Bantul memberikan sejumlah fasilitas pendukung. Bantuan tersebut meliputi sarana kebudayaan serta peningkatan kapasitas masyarakat. "Berupa gamelan, kemudian kita fasilitasi untuk pentas seni, kemudian pelatihan bahasa, latihan workshop film," ujarnya.
Namun, pemberian sarana prasarana dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran. Yanatun mencontohkan, desa yang lolos pada 2026 belum tentu langsung mendapatkan seperangkat gamelan pada tahun yang sama.
"Tahun 2026 lolos, maka 2028 baru dapat gamelan," imbuhnya.
Lurah Ngestiharjo, Kasihan Fathoni Aribowo mengatakan, status Rintisan Desa Budaya dapat menjadi pemantik semangat masyarakat untuk kembali aktif berkegiatan seni dan budaya. Menurut dia, status tersebut juga membuka peluang bagi kalurahan untuk mengakses dukungan pendanaan yang lebih luas, termasuk dana keistimewaan. "Selama ini (dana keistimewaan, Red) memang masih terbatas di wilayah kami," ujarnya.
Meski dukungan sarana dan prasarana diberikan secara bertahap. Fathoni optimistis status tersebut dapat mendorong pengembangan seni dan budaya di Ngestiharjo. (cr2)
Editor : Sevtia Eka Novarita