BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah panti pijat di Kapanewon Kasihan, Jumat (7/8). Operasi tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang menyaru sebagai layanan panti pijat dan salon.
Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul Zuhdan Andhika Rosyi mengatakan, petugas mendatangi sejumlah lokasi dengan membawa surat tugas. Petugas kemudian meminta izin kepada pengelola untuk memeriksa seluruh bilik yang tersedia.
"Di lokasi pertama, kami menemukan dua ruangan dalam kondisi pintu terkunci. Di dalamnya terdapat pria dan terapis pijat perempuan," jelasnya Selasa (11/8).
Baca Juga: Utak-atik selama Pramusim, Van Gastel Masih Beri Kesempatan bagi Semua Pemain
Petugas kemudian memberikan pembinaan kepada dua pria dan dua terapis tersebut. Mereka diingatkan agar menjaga norma yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sementara itu, penanggung jawab panti pijat diberikan surat panggilan untuk hadir di kantor Satpol PP Bantul guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kartu identitas penanggung jawab tempat usaha tersebut juga diamankan sebagai jaminan agar memenuhi panggilan.
Di lokasi kedua, petugas tidak menemukan pengunjung maupun indikasi tindakan asusila. Meski demikian, tempat usaha ini belum memiliki nomor induk berusaha (NIB). Pengelola diminta segera mengurus perizinan usaha. Petugas juga mengingatkan pengelola agar menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Baca Juga: Pengaruh Angin Timuran, BMKG Jogjakarta Prediksi Gelombang Tinggi Bisa Terjadi hingga Awal September
Sedangkan di lokasi ketiga, petugas menemukan seorang pengguna jasa bersama seorang terapis perempuan. Berdasarkan pemeriksaan administrasi, usaha ini telah memiliki NIB. Kendati demikian, petugas tetap memberikan edukasi kepada pengelola dan terapis agar menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, operasi pekat akan terus digencarkan untuk mengantisipasi tindakan asusila di tempat usaha yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Intinya usaha tersebut jangan sampai meresahkan masyarakat, karena adanya tindakan asusila,” pesannya.
Operasi pekat tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran serta Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sri mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha panti pijat dan salon, agar menjalankan usaha sesuai aturan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita