Upaya Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo terus Perkuat Pembinaan

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 22:15 WIB
SOSIALISASI: Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo sedang memberikan penjelasan kepada warga Kalurahan Selopamioro mengenai imigrasi Senin (10/8). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
SOSIALISASI: Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo sedang memberikan penjelasan kepada warga Kalurahan Selopamioro mengenai imigrasi Senin (10/8). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming upah besar masih menjadi pintu masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo memperkuat pembinaan desa binaan imigrasi dengan menyasar langsung masyarakat di tingkat kalurahan/desa.

Pembinaan dilakukan melalui edukasi mengenai prosedur bekerja maupun bepergian ke luar negeri secara legal. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa kejelasan perusahaan dan prosedur pemberangkatan.

Baca Juga: Pabrik Kerajinan CV Pandanus Internusa Terbakar Pekan Lalu, 45 Pegawai Dipastikan Tak Di-PHK

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo Mohamad Wahyudiyantoro mengatakan, sosialisasi desa binaan imigrasi dilakukan secara rutin di sejumlah kalurahan, khususnya di wilayah Kulon Progo dan Bantul. Langkah tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal.

“Ini dilaksanakan secara rutin untuk mencegah masyarakat ikut-ikutan bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang benar,” katanya saat ditemui seusai Sosialisasi Imigrasi dan Bakti Sosial di Kalurahan Selopamioro Senin (10/8).

Baca Juga: Lewat Program Revola, Pemprov Jateng Mampu Sulap Lahan Tidur Belasan Tahun Jadi Produktif

Saat ini terdapat tujuh desa binaan imigrasi di wilayah Kulon Progo dan Bantul. Di Kabupaten Bantul, di antaranya berada di Kalurahan Selopamioro dan Kasihan.

Menurut Wahyudiyantoro, penetapan desa binaan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya mobilitas masyarakat yang bepergian ke luar negeri, terutama untuk bekerja secara prosedural.

Tidak hanya pekerja migran, masyarakat yang bepergian ke luar negeri untuk keperluan ibadah seperti umrah juga menjadi sasaran pembinaan. Sebab, mereka tetap berpotensi mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri ketika berada di negara tujuan.

Baca Juga: Hasil Investigasi Irda Kulon Progo, Eks Lurah Garongan Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang

“Tujuannya untuk memberikan pemahaman sehingga masyarakat tidak terjebak dalam TPPO,” ujarnya.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, program desa binaan tidak hanya berisi pembinaan keimigrasian. Tetapi juga penyuluhan hukum kepada masyarakat. “Saat ini terdapat 21 desa binaan imigrasi di DIY,” jelasnya.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menyambut baik penetapan Selopamioro sebagai kalurahan binaan imigrasi. Menurutnya, program tersebut penting agar masyarakat memahami prosedur yang benar sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Legalitas perusahaan dan prosedur pemberangkatan harus dipastikan sebelum seseorang berangkat bekerja ke luar negeri. “Jangan sampai tergiur upah yang besar, tetapi ternyata PT-nya abal-abal,” tegasnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tppo pekerja migran Bantul