BANTUL - Wajiran dipastikan kembali menjalankan tugas sebagai Lurah Srimulyo, Piyungan setelah putusan bebas dalam perkara korupsi tanah kas desa (TKD) berkekuatan hukum tetap. Pemerintah Kabupaten Bantul kini memproses pengaktifan kembali Wajiran sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, putusan bebas terhadap Wajiran menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memproses pengaktifan kembali jabatan tersebut. Dia memastikan Wajiran akan kembali menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lurah.
"Dia harus kembali menjalankan tugas fungsi sebagai lurah," katanya saat ditemui di sela-sela kegiatannya Senin (10/8).
Baca Juga: PSS Sleman Masih Ingin Datangkan Pemain Lokal Baru
Meski memastikan Wajiran kembali menjabat, Halim belum dapat memastikan tanggal pengaktifannya. Proses tersebut masih akan dilakukan oleh DPMKal Kabupaten Bantul bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.
"Kemudian apakah nanti ditandatangani oleh bupati atau kepala Dinas PMKal, saya belum tau persis kita lihat saja," tuturnya.
Kepala DPMKal Bantul Afif Umahatun mengatakan, proses pengaktifan Wajiran sebenarnya telah diusulkan kepada Bupati Bantul. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor B/400.10.2/01467 tentang Telaah Staf terkait Pengaktifan Kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo pada Jumat (31/7). Dalam surat itu juga terdapat usulan pemberhentian Henry Hartanti sebagai pelaksana tugas (Plt) Lurah Srimulyo yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 205 Tahun 2026.
"Serta rehabilitasi dan pengaktifkan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo sampai dengan akhir masa jabatan," ucapnya.
Baca Juga: Hasil Investigasi Irda Kulon Progo, Eks Lurah Garongan Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang
Sementara itu, Wajiran sendiri berharap dapat segera kembali ke kantor kalurahan pekan ini. "Putusan Tipikor 14 Juli, semoga 14 besok (14 Agustus, Red) bisa aktif kembali," harapnya.
Hal ini merujuk Pasal 86 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme rehabilitasi dan pengaktifan kembali lurah yang sebelumnya diberhentikan sementara. Dalam aturan tersebut disebutkan, lurah yang diberhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah direhabilitasi dan diaktifkan kembali oleh bupati paling lama 30 hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh lurah.
Sebelumnya diketahui, Wajiran tersandung perkara korupsi TKD pada Juli 2025. Dia sempat mendekam di penjara selama sembilan bulan. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti di pengadilan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jogjakarta melalui Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 10 Juni 2026 menjatuhkan putusan bebas terhadap Wajiran.
Penuntut Umum kemudian mengajukan banding. Namun, melalui Petikan Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT YYK yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 14 Juli 2026, permohonan banding tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan bebas terhadap Wajiran pun telah berkekuatan hukum tetap. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita