Polisi Kembangkan Penangkapan dari Cungkuk ke Nitipuran, 295 Butir Pil Y Disita, Dua Orang Ditangkap

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 20:00 WIB
DISITA: Barang bukti berupa obat terlarang yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bantul. (Dokumentasi Polres Bantul)
DISITA: Barang bukti berupa obat terlarang yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bantul. (Dokumentasi Polres Bantul)

BANTUL - Sebanyak 295 butir pil bertanda Y atau pil sapi disita Satresnarkoba Polres Bantul dari dua pria asal Kalurahan Ngestiharjo, Kasihan. Keduanya, OP, 31, dan MRP alias MB, 27, ditangkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras dan psikotropika pada Sabtu (8/8) dini hari.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pesta dan transaksi obat terlarang di kawasan Ngestiharjo. Tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di kawasan Cungkuk, Ngestiharjo, Kasihan, sekitar pukul 00.20. Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah dan mengamankan OP.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti milik OP, 31, yang disimpan di dalam handbag warna hitam," bebernya Minggu (9/8).

Baca Juga: Terperosok ke Tebing Saat Cari Rumput di Bukit Klangon, Warga Glagaharjo Meninggal Dunia 

Dari tangan OP, polisi menyita enam tablet Alprazolam 1 mg dalam kemasan warna biru, lima butir pil putih berlambang Y dalam klip bening, serta satu unit ponsel hitam yang diduga digunakan untuk transaksi. Kepada petugas, OP mengaku mendapatkan pil putih berlambang Y dari MRP alias MB. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

"Tim di lapangan melakukan pengembangan dan meringkus MRP di Nitipuran, Ngestiharjo pukul 01.30," ujarnya.

Dari tangan MRP, petugas menyita sebuah kantong plastik hitam berisi tiga bungkus bekas rokok. Di dalamnya terdapat 29 kantong plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil putih berlambang Y.

Total pil Y yang disita dari MRP mencapai 290 butir. Jika digabung dengan lima butir yang diamankan dari OP, total pil bertanda Y yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 295 butir.

Baca Juga: Prediksi Skor PEC Zwolle vs Ajax Eredivisie Minggu 9 Agustus, Maarten Paes atau Ter Stegen?

Kedua tersangka kini diamankan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok. "Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengejar jaringan pemasok di atasnya,” sebutnya.

 

Atas perbuatannya, OP disangkakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan psikotropika secara tanpa hak. Sementara itu, MRP alias MB dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena terbukti mengedarkan dan menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Rita mengimbau masyarakat Bantul menjauhi segala bentuk narkoba dan obat-obatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. "Segera laporkan ke Polres Bantul atau kepolisian terdekat agar bisa langsung kami tindak tegas," pintanya. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
pil y polres bantul Psikotropika Pil Sapi Alprazolam