Dinonaktifkan! Sebanyak 10 Ribu Data PKH Terindikasi Judol di Bantul

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:05 WIB
Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Bantul Jazim Ahmadi. Cintia Yuliani/Radar Jogja
Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Bantul Jazim Ahmadi. Cintia Yuliani/Radar Jogja

BANTUL - Dinas Sosial (Dinsos) Bantul mencatat sekitar 10 ribu data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Bantul dinonaktifkan setelah terindikasi melakukan judi online (judol), pinjaman online (pinjol), maupun penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukannya.

Sehingga, dipastikan tidak akan menerima bantuan pada periode penyaluran bulan ini atau trimester ini.

"Sudah dihentikan, karena pada pembayaran PKH periode ini dia sudah tidak menerima,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Bantul Jazim Ahmadi, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Sudah Masuk SMP tapi Masih Berseragam SD, Seragam Gratis Belum Dibagikan: Ini Alasan Pemkab Bantul

Jazim mengaku belum mengetahui sebaran penerima yang dinonaktifkan karena hingga kini pihaknya belum menerima rincian data dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab, kewenangan penghentian bantuan berada di Kemensos, sedangkan dinsos hanya menerima data.

Data penerima yang terindikasi judol maupun pinjol berasal dari hasil penelusuran PPATK yang kemudian diteruskan kepada Kemensos sebagai dasar penghentian bantuan.

Kendati demikian, hingga kini 10 ribu penerima PKH yang terindikasi terlibat judol belum melapor ke instansinya karena penghentian bantuan baru dilakukan pada penyaluran Agustus ini. 

Baca Juga: Sebanyak 18 Organisasi Profesi Indonesia Berkoalisi Tangani TBC  di Sleman, Begini Cara Kerjanya!

Proses penyaluran bantuan PKH diberikan melalui rekening bank masing-masing penerima. Bantuan diberikan kepada masyarakat desil 1 hingga 4 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan komponen yang dimiliki.

Meliputi komponen pendidikan bagi anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA, komponen kesehatan bagi ibu hamil, bayi, dan balita, serta komponen kesejahteraan sosial bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. 

Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga pun berbeda-beda, bergantung pada komponen yang dimiliki. Nominal bantuan berkisar antara Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, hingga Rp 600 ribu.

"Sebelum dilakukan penonaktifan, jumlah penerima PKH di Bantul tercatat sekitar 54 ribu keluarga penerima manfaat,” bebernya.

Baca Juga: Tiga Hari Pengawasan WNA, Timpora Sleman Temukan Sejumlah Kasus yang Harus Ditindaklanjuti

Dia berharap, masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan pinjol maupun judol dapat mengajukan pengaduan ke Dinsos Bantul. Selanjutnya, instansi ini akan melakukan asesmen.

Apabila hasil asesmen menunjukkan penerima tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka akan memfasilitasi proses sanggah kepada Kemensos agar bantuan dapat dipertimbangkan untuk disalurkan kembali. 

"Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kemensos,” jelasnya.

Baca Juga: Sekolah Khusus Olahraga Segera Dibangun, Kawasan BPO DIY Jadi Salah Satu Opsi Lokasi

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Bantul Herry Fahamsyah menilai, temuan tersebut menjadi keprihatinan bersama karena menunjukkan judol telah menjadi persoalan serius di masyarakat.

"Dalam diskusi dengan dinsos kemarin juga kami perdalam terkait indikasinya dari mana," katanya.

Berdasarkan penjelasan yang diterima Komisi D, indikasi keterlibatan judol muncul ketika proses deposit ke situs judi menggunakan identitas berupa KTP atau nomor induk kependudukan (NIK). Ia juga mengingatkan bahaya penggunaan dana pinjol untuk berjudi karena dapat menimbulkan persoalan yang semakin kompleks.

"Semoga masyarakat tidak terjebak dalam pinjol dan gunakan cara instan pengen mencari uang dengan judol,” tambahnya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
penerima PKH dinonaktifkan\ pinjol Penerima bantuan sosial judol