BANTUL - Proses pemberhentian Dukuh Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Zuhada Muhammad memasuki tahap penentuan di tingkat Pemerintah Kabupaten Bantul. Setelah memperoleh rekomendasi Panewu Sewon, usulan pemberhentian kini tengah ditelaah bupati Bantul.
Lurah Pendowoharjo Hilmi Hakimudin mengatakan rekomendasi pemberhentian telah disetujui Panewu Sewon melalui Surat Nomor B/400.10.2.2/00503 tertanggal 21 Juli 2026. Selanjutnya, usulan tersebut diajukan kepada bupati Bantul melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan kalurahan (DPMKal) pada 23 Juli 2026.
"Sesuai Perbup Nomor 24 Tahun 2025, mekanisme pemberhentian membutuhkan waktu 20 hari kerja," katanya Rabu (5/8).
Hilmi menyebut, proses pemberhentian berjalan tanpa kendala karena pemerintah kalurahan telah melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran. Sejumlah persoalan antara dukuh dan warga juga disebut telah diselesaikan secara pribadi.
Menurut dia, kalurahan siap memfasilitasi mediasi apabila dibutuhkan. Namun, para korban memilih menyelesaikan persoalan secara personal sehingga hingga kini belum ada laporan kepada aparat penegak hukum.
"Sebetulnya bisa dilaporkan kalau warga mau," ujarnya.
Baca Juga: Puskesmas Nanggulan Terima Belasan Siswa SMKN 1 Nanggulan Korban Dugaan Keracunan MBG
Apabila pemberhentian disahkan, jabatan Dukuh Banyon akan diisi pelaksana tugas (Plt) hingga proses seleksi dukuh definitif dilaksanakan. Perekrutan belum dapat dilakukan tahun ini karena keterbatasan anggaran dan diperkirakan baru dianggarkan pada 2027.
Hilmi berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pamong kalurahan agar menjaga integritas dan segera menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMKal Kabupaten Bantul Afif Umahatun membenarkan, usulan pemberhentian telah diterima dan diteruskan kepada bupati.
"Ini masih dalam proses telaah," katanya.
Sebelumnya, ratusan warga Padukuhan Banyon menggelar unjuk rasa di Kantor Kalurahan Pendowoharjo pada 29 Juni 2026. Mereka menuntut pencopotan Zuhada Muhammad yang diduga melakukan pungutan liar serta menggadaikan sertifikat tanah milik warga.
Dalam aksi tersebut, warga menyebut sedikitnya dua korban mengalami kerugian. Sertifikat tanah milik seorang warga diduga digadaikan senilai Rp 48 juta, sedangkan sertifikat warga lainnya diduga digadaikan sebesar Rp 4,5 juta. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita