BANTUL - Tiga kalurahan di Kabupaten Bantul memperpanjang masa pendaftaran bakal calon lurah. Sebab hingga penutupan pendaftaran pada 4 Agustus, masing-masing baru memiliki satu pendaftar. Perpanjangan dilakukan di Kalurahan Mangunan, Dlingo; Kalurahan Singosaren, Banguntapan; dan Kalurahan Wonolelo, Pleret.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul Afif Umahatun mengatakan, perpanjangan pendaftaran berlangsung selama 15 hari kerja sesuai ketentuan. Langkah tersebut diambil karena jumlah bakal calon belum memenuhi syarat minimal.
Apabila hingga masa perpanjangan berakhir belum ada tambahan pendaftar, masa pendaftaran akan kembali diperpanjang selama 10 hari kerja. Dengan demikian, kesempatan masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon lurah dapat mencapai total 25 hari.
Secara keseluruhan, peemilihan lurah (pilur) di 30 kalurahan tahun ini telah diikuti 86 bakal calon lurah. Kalurahan Patalan, Jetis menjadi wilayah dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni tujuh orang.
Baca Juga: Komentar soal Pasien BPJS Jadi Sorotan, Dokter PPDS Dikembalikan RSUP Dr Sardjito ke UGM
"Karena lebih dari lima calon, maka akan dilakukan seleksi tambahan setelah proses seleksi administrasi," ujar Afif.
Bagi kalurahan yang jumlah bakal calonnya telah memenuhi ketentuan, tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi dan klarifikasi persyaratan. Hasilnya akan menjadi dasar penetapan calon lurah yang berhak mengikuti pemilihan.
Setelah penetapan calon, panitia pilur di masing-masing kalurahan akan menyiapkan tahapan teknis. Mulai dari pencetakan surat suara hingga pengadaan perlengkapan pemungutan suara. Seluruh proses pengadaan akan mengikuti ketentuan yang berlaku di pemerintahan kalurahan. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita