Antisipasi Pungli, Banguntapan Bantul Perkuat Pengawasan terhadap Pendatang Baru; Panewu Mengaku Belum Menerima Laporan Ada Korban

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 21:42 WIB
(Ilustrasi: Wahyu Rizal/Radar Jogja)
(Ilustrasi: Wahyu Rizal/Radar Jogja)

 

BANTUL - Panewu Banguntapan I Nyoman Gunarsa mengaku hingga kini belum menerima laporan terkait praktik pungutan liar (pungli) terhadap pendatang baru yang tinggal di wilayah Banguntapan. Meski demikian, pihaknya terus mengingatkan pemerintah kalurahan, dukuh, hingga ketua RT untuk mencegah munculnya praktik tersebut.

"Belum pernah saya dengar ada pungutan di luar norma RT atau kebijakan internal padukuhan," ujarnya, Minggu (2/8). 

Menurutnya, Banguntapan merupakan kawasan urban dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi. Karena itu, koordinasi antaraparat wilayah menjadi langkah utama untuk mengantisipasi potensi pungli.

Baca Juga: Praktik Pungutan Iuran terhadap Warga Baru Masih Terjadi di Yogyakarta, Barusan Menempati Didatangi Oknum RT Minta Rp 3 Juta

Ia mengatakan, komunikasi rutin terus dilakukan bersama 57 dukuh yang ada di Banguntapan. Dalam setiap pertemuan, pemerintah kapanewon selalu mengingatkan agar tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

"Kalau tarif kos ya sewajarnya sesuai harga yang berlaku. Tetapi kalau ada pendatang diminta membayar pungutan yang tidak sesuai norma, menurut saya itu salah," tegasnya.

Nyoman menilai pengawasan paling efektif dilakukan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni ketua RT. Pendatang baru diharapkan melapor kepada RT setempat sehingga keberadaannya dapat terdata secara administratif, sekaligus memudahkan pengawasan lingkungan.

"Kalau ada pungutan lain yang tidak sewajarnya, kami tidak sepakat. Jangan sampai ada," katanya.

Baca Juga: Wisatawan Diduga Ditarik Biaya saat Foto di Plang Malioboro, Oknum Terancam Ditindak jika Terbukti Melakukan Pungli

Apabila ditemukan dugaan pungli, lanjut Nyoman, penyelesaiannya akan dikembalikan kepada ketentuan dan aturan yang berlaku. Sebab, hingga kini tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah kalurahan maupun kapanewon yang mengatur pungutan terhadap pendatang.

"Kalau pungutan resmi tentu ada aturannya. Tapi kalau pungli terhadap masyarakat, itu harus kita tegakkan agar tidak terjadi," ungkapnya.

Banguntapan sendiri dikenal sebagai wilayah yang banyak dihuni pendatang, mulai kalangan mahasiswa, pekerja, hingga masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.

Untuk menjaga kondusivitas, Kapanewon Banguntapan membentuk Forum Komunikasi Kebangsaan yang beranggotakan perwakilan berbagai suku yang tinggal di wilayah itu. Di antaranya dari suku Madura, Bali, Papua, Minang, dan lainnya. 

"Semua kami wadahi dalam Forum Komunikasi Kebangsaan. Kalau ada persoalan, bisa disampaikan melalui forum itu," jelas Nyoman.

Baca Juga: Hendak Turun Waris, Warga Garongan Justru Jadi Korban Pungli Eks Lurah Ngadiman

Ia pun berpesan kepada seluruh pamong kalurahan, dukuh, dan ketua RT agar memberikan pelayanan yang baik kepada pendatang, tanpa membebankan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Nyoman mengimbau seluruh pamong kalurahan, dukuh, hingga ketua RT untuk mengedepankan transparansi dalam melayani pendatang baru. Menurutnya, setiap pendatang perlu didata sesuai tujuan kedatangannya, baik untuk menempuh pendidikan, bekerja, maupun menetap. 

"Jangan sampai muncul anggapan datang ke Banguntapan harus membayar biaya tertentu," tandasnya. (cin/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
pendatang baru pungutan liar Banguntapan Pungli