BANTUL - Pengadaan seragam siswa baru di SMPN 1 Jetis menjadi sorotan setelah seorang wali murid mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Pihak sekolah menegaskan pengadaan seragam bukan program sekolah, melainkan inisiatif Paguyuban Orang Tua (POT).
Kepala Sekolah SMPN 1 Jetis Mohammad Wantoro mengatakan, sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam melalui POT. Menurutnya, paguyuban hanya berinisiatif membantu memudahkan wali murid dalam memenuhi kebutuhan seragam.
"Kemarin ORI sudah ke sini untuk menanyakan mengenai prosedur seragam sekolah. Sekolah tidak mengadakan seragam," ungkapnya Rabu (29/7).
Baca Juga: Atasi Kesenjangan Pembangunan, Pemkab Kulon Progo Fokuskan Dana Inpres Jalan Daerah ke Wilayah Utara
Wantoro menjelaskan, pengadaan seragam sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua atau wali murid. Dalam pelaksanaannya, sejumlah orang tua bersama pengurus POT mengoordinasikan kebutuhan tersebut secara mandiri. "Ini yang mengadakan pengurus POT bukan sekolah," tegasnya.
Ia menyebut, sekolah tidak mengetahui hasil pembahasan internal POT terkait pengadaan seragam. Namun, sekolah tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca Juga: Jaran Kepang Papat, Tarian Sakral Saparan di Lereng Andong Magelang yang Tidak Boleh Absen
Sekolah, lanjutnya, juga memastikan tetap memperhatikan siswa dari keluarga kurang mampu. Berdasarkan pendataan, terdapat tiga siswa baru yang belum mampu memenuhi kebutuhan seragam.
Satu siswa mendapat bantuan sebagian karena keluarga masih mampu menanggung sebagian biaya. Sementara dua siswa lainnya menerima bantuan penuh, termasuk biaya penjahitan pakaian, melalui kerja sama dengan Baznas Bantul dan dana sosial sekolah.
Wantoro mengatakan, laporan terkait pengadaan seragam tersebut diperkirakan muncul pada awal Juli 2026, bertepatan dengan pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Ke depan, sekolah akan mengimbau POT agar setiap pembahasan mengenai pengadaan seragam dilakukan melalui musyawarah bersama orang tua siswa baru. Sekolah juga akan menegaskan bahwa pembelian seragam tidak bersifat wajib.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Bantul Himawan Sulistyo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/400.3.1/04744/DIKPORA tentang Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat edaran tersebut mengacu pada aturan yang melarang komite sekolah atau madrasah menjual pakaian seragam maupun bahan seragam di satuan pendidikan.
"Dengan adanya SE itu, bapak ibu kepala sekolah sudah paham terkait larangan adanya pengadaan seragam," tuturnya.
Hasil klarifikasi dinasnya, sekolah dipastikan tidak memfasilitasi pengadaan seragam maupun pertemuan POT yang membahas hal tersebut. Pembahasan dilakukan secara mandiri oleh POT di luar lingkungan sekolah. "Jadi sekolah tidak ikut campur dengan pengadaan seragam," katanya.
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul Herry Fahamsyah menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib. Ia berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara kekeluargaan selama tidak ditemukan pelanggaran hukum. "Kecuali yang sifatnya melanggar hukum dan fatal, tidak ada toleransi," ucapnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita