Untuk Pertama Kalinya, Kejari Bantul Serahkan Penetapan Perwalian Anak dari Orang Tua Disabilitas Intelektual

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 22:00 WIB
Jajaran Kejari Bantul sedang menyerahkan surat perwalian kepada Mujinah di rumahnya. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Jajaran Kejari Bantul sedang menyerahkan surat perwalian kepada Mujinah di rumahnya. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
 
BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyerahkan penetapan perwalian seorang anak yang orang tuanya merupakan penyandang disabilitas intelektual kepada wali yang telah ditetapkan. Penyerahan perwalian ini menjadi yang pertama di Kabupaten Bantul.
 
Kepala Kejari Bantul Kristanei Yuni Purnawanti mengatakan, anak berinisial SER berusia sembilan bulan yang beralamat di Padukuhan Wonokromo II, Wonokromo, Pleret diserahkan perwaliannya kepada Mujinah yang merupakan nenek kandungnya. "Karena orang tuanya di bawah pengampuan sehingga tidak dapat menjalankan tugas kewajiban sebagai orang tua," katanya Selasa (21/7).
 
Permohonan perwalian diajukan oleh jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Bantul dengan mengusulkan Mujinah sebagai wali anak tersebut. Penetapan perwalian ini tidak hanya bertujuan melindungi kondisi anak. Tetapi juga memberikan kepastian hukum agar seluruh hak anak dapat terpenuhi. Dengan adanya wali yang sah, anak akan memiliki pendamping dalam berbagai urusan, seperti pendaftaran sekolah, akses pendidikan, maupun penerimaan bantuan sosial.
 
Baca Juga: Keracunan MBG Terulang, Pemprov DIY Soroti Kelalaian SOP Produksi dari SPPG, Dugaan Sementara Akibat Ayam Saus BBQ 
 
"Tidak hanya terhadap hak pendidikan maupun bantuan, tetapi juga hak asuh terhadap anak itu sendiri,” tuturnya.
 
Kedua orang tua anak tersebut mengalami disabilitas intelektual sehingga berada di bawah pengampuan dan tidak dapat menjalankan fungsi sebagai orang tua. Sementara itu, nenek anak tersebut telah menjadi pengampu bagi ibu kandungnya dan kini juga ditetapkan sebagai wali bagi cucunya hingga berusia 18 tahun.
 
"Ini pertama kali di Bantul, jaksa pengacara hadir kepada masyarakat yg mengajukan perwalian di bawah umur," katanya.
 
Baca Juga: Modus Tes TOEFL Bodong di Jogja: Berawal dari Sosialisasi hingga Hard Selling di Sekolah
 
Permohonan perwalian diajukan pada 18 Mei 2026 ke Pengadilan Agama Bantul dan proses penetapannya berlangsung dengan cepat.
 
Sementara itu, Dukuh Wonokromo II Ahmad Asyuri mengatakan, proses pengajuan perwalian berjalan lancar berkat pendampingan dari Kejari Bantul. "Untuk tahapan saya kira sangat lancar dari kejari sangat membantu sekali," katanya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita
perwalian Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul wonokromo Kejari Bantul disabilitas intelektual