Wajiran Bebas dari Kasus TKD, Warga Srimulyo Syukuran dengan Potong 10 Kambing

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:45 WIB
SYUKURAN: Warga Srimulyo sedang menyantap olahan kambing sebagai perayaan kebebasan Wajiran di rumah Wajiran Selasa (21/7). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
SYUKURAN: Warga Srimulyo sedang menyantap olahan kambing sebagai perayaan kebebasan Wajiran di rumah Wajiran Selasa (21/7). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Warga Kalurahan Srimulyo, Piyungan menggelar syukuran menyusul bebasnya Lurah Srimulyo nonaktif Wajiran dari perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) Selasa (21/7). Kegiatan yang berlangsung di kediaman Wajiran tersebut dilaksanakan secara swadaya dengan menyembelih 10 ekor kambing.

Warga setempat Sogiran mengatakan, acara syukuran merupakan inisiatif dari masyarakat. Sebab sejak awal, sebagian warga meyakini Wajiran tidak bersalah hingga akhirnya dinyatakan bebas melalui proses peradilan.

"Ini bentuk rasa syukur masyarakat karena Pak Wajiran sudah bebas," ujarnya.

Baca Juga: Keracunan MBG Terulang, Pemprov DIY Soroti Kelalaian SOP Produksi dari SPPG, Dugaan Sementara Akibat Ayam Saus BBQ 

Menurutnya, dukungan warga tidak lepas dari kepemimpinan Wajiran selama menjabat lurah. Berbagai pembangunan fisik, termasuk penataan kawasan Ibu Kota Srimulyo (IKS), dinilai memberi manfaat bagi masyarakat dan diharapkan mampu mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru.

Syukuran turut dihadiri tokoh masyarakat dan sejumlah mantan pemimpin di Srimulyo. Seluruh kambing yang disembelih berasal dari iuran sukarela warga. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga berharap pemerintahan Kalurahan Srimulyo kembali berjalan normal.

Baca Juga: Diserbu, Job Fair Dikunjungi 1.858 Pencari Kerja: Dinsosnakertrans Kota Jogja Targerkan Ini

"Kami berharap Pak Wajiran bisa kembali memimpin hingga akhir masa jabatan dan membawa Srimulyo semakin maju," katanya.

Warga lainnya Hendro Budi Nugroho berharap, persoalan hukum yang sempat menjerat Wajiran tidak lagi mengganggu jalannya pemerintahan kalurahan.

Sementara itu, penasihat hukum Wajiran Sutanto Siregar mengaku bersyukur atas putusan bebas tersebut. Menurutnya, sejak awal terdapat sejumlah kelemahan dalam dakwaan maupun tuntutan yang menjadi pertimbangan majelis hakim. "Kami melihat sejak awal banyak kejanggalan dan kelemahan, mulai dari dakwaan hingga tuntutan," ungkapnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
ibu kota srimulyo Srimulyo wajiran dugaan korupsi tanah kas desa