BANTUL - Dukuh Banyon di Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Zuhuda Muhammad, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan menggadaikan sertifikat tanah milik warga, akan diberhentikan dari jabatannya. Pengajuan surat rekomendasi pemberhentian telah masuk ke tingkat Kapanewon.
Lurah Pendowoharjo Hilmi Hakimudin mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian diajukan ke tingkat kapanewon di hari Jumat (10/7).
"Sebelum kami melayangkan surat rekomendasi ke Pak Panewu, dua hari sebelumnya kami konsultasi dulu," katanya saat ditemui setelah acara Hari Jadi Bantul di Lapangan Trirenggo, Senin (20/7).
Setelah pihak kapanewon menerima surat rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon dari kalurahan, pihak kapanewon akan memprosesnya selama tujuh hari. Setelah itu, panewu akan menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian untuk Zuhuda Muhammad.
"Hari ini kemungkinan, kalau nggak besok pagi (panewu mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian, Red) karena penerbitan surat menyesuaikan hari kerja," tuturnya.
Setelah surat rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon telah terbit dari Panewu, pihak kalurahan akan mengajukan surat rekomendasi pemberhentian ke Bupati Bantul.
"Kira-kira bulan depan surat rekomendasi pemberhentian dari Bupati Bantul terbit," katanya.
Disinggung mengenai keberadaan Dukuh Banyon saat ini, Hilmi mengaku tidak mengetahuinya. Adapun kerugian yang dialami warga tetap menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
"Kita memfasilitasi warga melakukan mediasi atau menyelesaikan masalah dan penyelesaian kerugian," katanya.
Meski surat pemberhentian akan diterbitkan, hingga saat ini pihaknya belum berencana melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian maupun kejaksaan.
"Sebenernya bisa dilaporkan kalau warga mau," katanya.
Hingga saat ini pun, pihaknya belum mempersiapkan dukuh pengganti. Kekosongan jabatan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) terlebih dahulu. Pasalnya, proses rekrutmen dukuh baru, memerlukan anggaran untuk pelaksanaan seleksi.
"Karena belum terencana, mungkin 2027, karena anggaran kita sudah perubahan APBKal tahun 2026 ini," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, mendatangi Kantor Kalurahan Pendowoharjo untuk menggelar aksi unjuk rasa Senin (29/6). Mereka mendesak lurah mencopot Dukuh Banyon Zuhuda Muhammad yang diduga melakukan pungli serta menggadaikan sertifikat tanah milik warga.
Terdapat dua korban yang mengalami kerugian besar. Sertifikat tanah milik salah satu korban diduga digadaikan senilai Rp 48 juta, sedangkan sertifikat milik korban lainnya digadai sebesar Rp 4,5 juta. (cin)
Editor : Bahana.