BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bantul membongkar tujuh reklame selama empat hari operasi, dari Senin (29/6) hingga Kamis (2/7). Pembongkaran reklame tersebut dikarenakan tidak adanya izin, tak membayar pajak, dan kondisi yang sudah rusak.
Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bantul Zuhdan Andhika Rosyi mengatakan, pembongkaran reklame menyasar empat wilayah. "Di Kapanewon Banguntapan, Pleret, Kasihan, dan Sedayu," katanya Jumat (17/7).
Rinciannya yakni reklame dengan materi iklan makanan di simpang empat PLN Gedongkuning, Jalan Wonosari Km 7, Wiyoro Lor, Jalan Imogiri Timur, Pleret, dan simpang empat Sedayu. Materi iklan kosong di simpang empat Ketandan, Banguntapan. Materi iklan sudah rusak dan membahayakan pengguna jalan di Ring Road Timur, Banguntapan serta di Jalan Bantul Km 5,5, Kasihan.
Pembongkaran ini, lanjutnya, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Reklame dan Media Infornasi. Sebagaimana telah diubah dengan Perda Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Saat melakukan pembongkarannya, pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.
Baca Juga: Pemkot Jogja Bergantung Kesiapan Sirip-Sirip, Kejar Target Malioboro Full Pedestrian di November
"Tentang standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja dan kode etik satuan polisi pamong praja," jelasnya.
Menurutnya, masih banyaknya pemasangan reklame ilegal di berbagai titik. Seperti pada pohon, tiang listrik, fasilitas umum, jembatan penyeberangan, dan tempat yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. "Reklame yang melanggar akan ditertibkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita