BANTUL - Wakil Bupati (Wabup) Bantul Aris Suharyanta menanggapi adanya sejumlah sekolah di Bantul yang mengalami kekurangan peserta didik. Bahkan, beberapa sekolah hanya memperoleh lima hingga nol murid dalam penerimaan peserta didik baru.
Kondisi tersebut diklaim karena dipengaruhi peningkatan kesadaran warga dalam menjalankan program keluarga berencana (KB).
"Dua anak cukup, bahkan tren sekarang anak muda menunda perkawinan, menunda punya anak," katanya saat ditemui di Kantor Kapanewon Banguntapan, Kamis (16/7/2026).
Aris menilai, berkurangnya jumlah murid di sejumlah sekolah di Bantul bukan merupakan persoalan besar. Sebab, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh ketidakmampuan masyarakat dalam membiayai pendidikan anak-anaknya.
Selain itu, jumlah sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik juga masih terbatas dan belum terjadi secara menyeluruh.
Pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan murid. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong para dukuh di Bantul untuk mengajak dan mengimbau masyarakat agar tetap menyekolahkan anak-anaknya, mengingat pendidikan menjadi hal penting bagi masa depan generasi muda.
"Jika ada kendala apakah itu kemiskinan, apakah kesehatan pasti (dari kalurahan setempat, Red) lapor ke pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, berdasarkan pendataan sementara terdapat 12 sekolah dasar (SD) yang mengalami kekurangan murid.
Jumlah tersebut terdiri dari enam SD swasta dan enam SD negeri yang hanya mendapatkan peserta didik antara nol hingga lima siswa.
Selain jenjang SD, persoalan serupa juga terjadi pada tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Tercatat terdapat 10 SMP swasta yang mengalami kekurangan murid dengan jumlah penerimaan yang sangat rendah.
"Ada SMP swasta yang mendapatkan nol, satu, tiga, empat, lima murid," bebernya.
Nugroho menjelaskan, kondisi jumlah peserta didik tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 mengenai jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel). Dalam aturan tersebut, jumlah maksimal murid dalam satu rombel SD adalah 28 siswa, sedangkan SMP maksimal 32 siswa.
Hingga saat ini, instansi ini masih melakukan kajian untuk mengetahui penyebab utama terjadinya kekurangan murid di sejumlah sekolah.
Kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang tepat agar permasalahan dapat ditangani secara efektif.
Terkait kemungkinan dilakukan regrouping atau penggabungan sekolah, pihaknya masih melakukan kajian secara menyeluruh. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan dampak yang cukup besar, baik bagi sekolah, tenaga pendidik, maupun masyarakat sekitar.
"Kami masih memetakan kondisi sekolah yang kekurangan murid," tambahnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita