BANTUL - Belasan anggota Aliansi Rakyat Peduli Indonesia menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bantul Senin (13/7). Aksi ini digelar untuk mendesak agar pelaku yang diduga melakukan pelecehan terhadap korban di bawah umur dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai proses hukum yang berlaku.
Aliansi Rakyat Peduli Indonesia dalam aksinya meminta PN Bantul dan Kejari Bantul untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka berinisial M yang juga merupakan tetangga korban.
Dalam aksi tersebut salah satu anggotanya juga menuliskan spanduk berwarna putih bertuliskan 'hukum maksimal pelaku pelecehan seksual, tindak tegas'. Aksi tersebut digelar bertepatan dengan sidang perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diagendakan Senin (13/7) pukul 09.00 di PN Bantul.
Koordinator Aksi Aliansi Rakyat Peduli Indonesia Dani Eko Wiyono mengatakan, tujuan menggelar aksi tersebut untuk mengawal kasus ini sampai tuntas serta memastikan korban mendapatkan keadilan.
"Jangan sampai kejadian-kejadian yang lalu hanya hukumannya ringan," katanya usai ditemui setelah menggelar aksi di PN Bantul Senin (13/7).
Dia mengatakan, pelaku telah melakukan pelecehan seksual sejak korban berada di bangku SD Kelas enam hingga kelas dua SMP yang merupakan teman dari anak pelaku.
"Saya tidak mau hukum diperjualbelikan, saya tidak mau keputusan dirugikan," katanya.
Ibu korban, kata dia, pun sempat mendapatkan intimidasi dari pihak kejaksaan. Namun, dia belum menelaah lebih dalam terkait hal ini. Dia pun menilai, kasus ini berjalan lambat, padahal telah dilaporkan sejak Oktober 2025 yang lalu.
"Saya minta hukum berjalan transparan, karena kalau pelaku ini dikasih ringan besok ada pelaku baru yang sama," tuntutnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Korban Otong Satyagraha mengatakan, awal mula terjadinya pelecehan karena korban adalah teman anak pelaku. Korban sering kali bermain bersama anak pelaku ke rumahnya.
"Saat korban ke rumah anak pelaku, pelaku ini melakukan aksinya (pelecehan, Red)," katanya.
Kejadian baru terungkap setelah korban berada di bangku SMP. Saat ibu korban merasa curiga karena melihat perubahan sikap korban yang menjadi lebih mudah marah.
Baca Juga: Bioskop Mandala Wates Bakal Dihidupkan Dilengkapi dengan Kafe, Begini Penjelasan Pemkab Kulon Progo!
Setelah ditanya mengenai penyebabnya, korban mengungkapkan kemarahannya ditujukan kepada pelaku. Pada saat itu, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah adanya pengakuan dari korban, ibu korban melaporkan pelaku dan dibantu tiga penasihat hukum yakni Novi Alissa Semendawai, Ahmad Fauzan, serta dirinya.
"Maret 2026 pelaku baru ditahan di lapas yang ada di Pajangan," pungkasnya. (cin)
Editor : Bahana.