BANTUL - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul mengajukan 1.000 data rumah tidak layak huni (RTLH) di Bumi Projotamansari kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) RI untuk perbaikan.
Langkah tersebut sebagai upaya mengentaskan kemiskinan, terutama di sektor perumahan.
"Kita dijanjikan akan diberikan bantuan (rumah layak huni), kurang lebih di angka 500 sampai 600-an," kata Kepala DPUPKP Jimmy Alran Manumpak Simbolon saat ditemui di DPRD Bantul, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Sempat Turun Seminggu Terakhir, Harga Telur Ayam di Pasar Bantul Kembali Naik Jadi Rp 24.000 Per Kg
Bantuan tersebut rencananya akan direalisasikan pada 2027. Nantinya, setiap unit akan memperoleh bantuan sekitar Rp 20 juta. Adapun syarat penerima bantuan, yakni belum pernah menerima bantuan serupa serta memiliki rumah dengan kondisi bangunan yang belum layak, meliputi atap, lantai, dan dinding.
"Sisanya akan kita coba melalui APBD atau bisa Baznas, CSR, atau provinsi," ujarnya.
Meski melalui penganggaran APBD, tetap bantuan merujuk kondisi keuangan saat ini. Pihaknya memperkirakan hanya mampu menganggarkan perbaikan sekitar 100 unit.
Baca Juga: Tambah 4 Perjalanan, Commuter Line Jogja-Palur Layani Lonjakan Penumpang selama Libur Sekolah
Nantinya, setiap unit akan memperoleh bantuan Rp 20 juta untuk RTLH dengan tingkat kerusakan berat. Sedangkan bantuan peningkatan kualitas hidup dialokasikan sekitar Rp 7 juta per unit. "Total anggaran sekitar Rp 1,8 miliar," bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bantul Dwi Kristiantoro memastikan, calon penerima bantuan perbaikan RTLH telah melalui proses verifikasi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.
Dia berharap upaya Pemkab Bantul dalam mengajukan bantuan perbaikan RTLH dapat terealisasi meski dilakukan secara bertahap.
"Karena masih banyak data masyarakat kita terkait kebutuhan perumahan masih betul-betul butuh," katanya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita