BANTUL - Seorang karyawan swasta menjadi korban penipuan dengan modus pelaku menawarkan modal usaha. Pelaku N, 48, warga Bantul menyatakan salah satu syarat untuk mendapatkan modal, korban harus menyerahkan mobil miliknya sebagai jaminan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, korban bernama Sueb Hermanto, 52. Peristiwa bermula Kamis (26/3) sekitar pukul 09.30. Penawaran terjadi di sebuah rumah kontrakan milik korban yang terletak di Jalan Parangtritis Nomor 9 Balong, Timbulharjo, Sewon.
Pada saat itu, pelaku yang juga dikenal oleh korban mendatangi lokasi dan menawarkan sebuah kerja sama bisnis yang menggiurkan dengan menjanjikan modal usaha tambahan.
"Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban sehari setelah kejadian, dan saat ini perkara tersebut sedang ditangani kami," katanya Selasa (30/6).
Dalam obrolan antara korban dan pelaku, N meyakinkan ada rekannya yang siap menanamkan modal senilai Rp 80 Juta untuk membantu usaha korban. Namun, sebagai kompensasinya, korban diwajibkan memberikan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta setiap bulan kepada investor tersebut dengan syarat utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Korban juga harus menjaminkan dua buah BPKB asli beserta unit kendaraannya sekaligus sebagai jaminan kepada calon investor tersebut.
Baca Juga: Diskominfo DIY Sadari Hoaks Terus Berkeliaran di Ruang Digital, Edukasi Masyarakat Dinilai Krusial
"Modus operasi yang dilancarkan oleh pelaku ini tergolong rapi karena dia memanfaatkan kedekatan hubungan kerja untuk memikat korban," terangnya.
Korban tergiur dengan janji pelaku, akhirnya menyerahkan satu unit mobil pikap dan satu unit mobil Honda CRV beserta dokumen BPKB aslinya.
Pelaku bersama seorang temannya kemudian membawa pergi kedua kendaraan tersebut dari rumah kontrakan korban dengan dalih ingin mengurus proses pencairan dana modal yang dijanjikan.
Namun, kecurigaan korban mulai muncul saat pelaku tak kunjung datang ke kontrakannya. Bahkan nomor telepon pelaku sudah tidak bisa dihubungi kembali. Sedangkan uang modal yang dijanjikan juga tidak kunjung ditransfer.
"Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 100 juta," tuturnya.
Alih-alih dijadikan jaminan kepada pihak ketiga, kedua unit mobil milik korban justru dijual oleh pelaku tanpa izin. Seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
"Akhirnya kami bisa menyita barang bukti satu unit kendaraan mobil merk Honda tipe CRV dengan nomor polisi N 1139 ES," terangnya.
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku N saat ini di tahan dan disangkakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita