Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Menerima Gaji selama Empat Bulan, Puluhan Eks Karyawan RSU Griya Mahardika Bantul Desak Kepastian Hak Mereka

Fahmi Fahriza • Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:53 WIB
ASPIRASI: Puluhan eks pekerja RSU Griya Mahardika saat menggelar aksi damai di halaman rumah sakit, Jalan Parangtritis Km 4, Bangunharjo, Bantul, Sabtu (27/6). Fahmi Fahriza/Radar Jogja
ASPIRASI: Puluhan eks pekerja RSU Griya Mahardika saat menggelar aksi damai di halaman rumah sakit, Jalan Parangtritis Km 4, Bangunharjo, Bantul, Sabtu (27/6). Fahmi Fahriza/Radar Jogja

 

BANTUL - Puluhan eks pekerja RSU Griya Mahardika menggelar aksi damai di halaman rumah sakit, Jalan Parangtritis Km 4, Bangunharjo, Bantul, Sabtu (27/6). Aksi dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian melalui jalur bipartit maupun mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bantul belum membuahkan kepastian soal pembayaran upah dan hak-hak ketenagakerjaan mereka.

Dari pantauan Radar Jogja, setidaknya ada 30 orang yang mengikuti aksi ini. Mereka berasal dari berbagai unit kerja, baik tenaga kesehatan maupun nonkesehatan. Mulai perawat, bidan, analis teknologi laboratorium medis (ATLM), ahli gizi, Central Sterile Supply Department (CSSD) atau Instalasi Sterilisasi Sentral, bagian umum dan SDM, kasir, petugas kebersihan (OB), sopir, hingga laundry.

Koordinator sekaligus perwakilan eks pekerja Nurul Fitriah menjelaskan, persoalan bermula ketika pembayaran gaji mulai mengalami keterlambatan pada akhir 2025. Semula gaji yang seharusnya diterima setiap tanggal 5 bergeser menjadi tanggal 15, kemudian kembali mundur hingga tanggal 25 di bulan setelahnya. Kondisi itu terus memburuk hingga akhirnya para pekerja tidak lagi menerima upah sejak Februari 2026.

Baca Juga: Tak Ada yang Dirawat di Rumah Sakit Menjalani Rangkaian Ibadah Haji, Ratusan Jemaah Haji asal Gunungkidul Dipastikan Sehat

Diakui, terakhir kali pekerja menerima gaji yakni gaji Januari 2026. Namun pembayaran pun dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni sebagian Januari, kemudian dicicil lagi pada Februari dan Maret. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran upah hingga akhir Juni 2026.

Di sisi lain, para pekerja mengaku tetap menjalankan tugas seperti biasa meski tidak menerima gaji. Mereka memilih tetap memberi pelayanan kepada masyarakat karena mempertimbangkan rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik yang beroperasi selama 24 jam.

"Kami tetap bekerja sebagai bentuk profesionalisme dan iktikad baik. Kami sadar rumah sakit itu pelayanan publik. Kalau kami berhenti bekerja saat itu, bagaimana kalau ada pasien gawat darurat yang butuh pertolongan,"  kata Nurul kepada Radar Jogja di sela aksi.

Selain mempertahankan pelayanan, para pekerja juga berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dengan manajemen. Setidaknya mereka telah dua kali melakukan perundingan bipartit bersama perusahaan. Karena tidak memperoleh kepastian, persoalan kemudian dilaporkan ke Disnaker Bantul pada Mei 2026.

"Disnaker selanjutnya memfasilitasi dua kali mediasi tripartit, masing-masing pada 20 Mei dan 4 Juni 2026," kata Nurul. Dalam proses itu, para pekerja menuntut pembayaran tunggakan upah sekaligus mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta hak-hak turunannya seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.

Dari total 36 pekerja yang melapor ke Disnaker Bantul, sebanyak 30 orang turut mengajukan tuntutan PHK. Sementara enam pekerja lainnya hanya menuntut pembayaran upah.

Nurul mengatakan, dalam mediasi kedua disepakati para pekerja dinyatakan di-PHK efektif per 1 Juni 2026. Namun hingga kini mereka mengaku belum menerima surat PHK resmi dari pihak rumah sakit.

"Kami hanya meminta hak yang memang sudah kami kerjakan. Kalau memang pembayarannya harus dicicil, kami siap membicarakan, tetapi harus ada kepastian kapan dibayarkan," ujarnya.

Eks pekerja lainnya, Ignatius Hari Mukti mengatakan, sejauh ini alasan yang disampaikan pihak perusahaan atau manajemen rumah sakit selama proses mediasi selalu sama, yakni menunggu proses penjualan rumah sakit kepada investor baru. Namun, menurutnya, penjelasan itu belum pernah disertai kepastian waktu penyelesaian.

"Setiap kami bertanya, jawabannya selalu menunggu rumah sakit terjual. Yang kami butuh sebenarnya sederhana, ada tanggal yang jelas. Tanpa kepastian, kami hanya terus diminta menunggu," ungkapnya.

Senada, eks pekerja lainnya Rizki Apriliani mengatakan, para pekerja tetap memenuhi kewajibannya hingga hari terakhir bekerja. Karena itu, mereka berharap perusahaan juga memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

"Kami tetap datang kerja, melayani pasien, dan menjalankan tugas seperti biasa. Sekarang kami hanya meminta perusahaan memenuhi hak kami, jangan lagi ditunda-tunda karena kebutuhan hidup tetap berjalan," ujarnya.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan pekerja melakukan pertemuan bersama pihak rumah sakit yang difasilitasi kepolisian dan mediator dari Disnaker Bantul. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak kembali membahas mekanisme penyelesaian tuntutan para pekerja.

Baca Juga: Hasil Sinergi Enam Rumah Sakit, Kabupaten Sleman Raih Predikat Kabupaten Siaga Strok Pertama di Indonesia

Mewakili rumah sakit, Putri Agustiningtyas Kurniawati mengatakan, pihaknya menghormati aksi damai yang dilakukan para mantan pekerja. Ia memastikan seluruh tuntutan akan diteruskan kepada manajemen untuk segera ditindaklanjuti.

Hasil pembahasan dalam pertemuan itu akan dituangkan dalam notulensi resmi oleh Disnaker Bantul sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara kedua belah pihak.

"Teman-teman ingin menyampaikan aspirasi, itu hak mereka dan kami menghargai. Setelah ini kami akan ikuti langkah-langkah sesuai arahan Disnaker, lalu seluruh hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke manajemen agar ada keputusan soal respons perusahaan," tandasnya. (iza/laz)

Editor : Herpri Kartun
#aksi damai #disnaker #rumah sakit #ketenagakerjaan