BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mencatat telah melakukan operasi rokok tanpa cukai sebanyak 13 kali sejak Januari-Juni. Dalam giat tersebut, ditemukan 14 toko menjual rokok tanpa cukai yang tersebar di sembilan kapanewon. Yakni Pundong, Banguntapan, Imogiri, Pleret, Srandakan, Bambanglipuro, Jetis, Bantul, dan Kasihan.
"Ke depan seluruh wilayah di Bantul akan dilakukan pengecekan terkait peredaran rokok ilegal," kata Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul Zuhdan Andhika Rosyi Jumat (26/6).
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menyebut, operasi rokok tanpa cukai terbaru digelar di Kapanewon Pundong Rabu (23/6) pukul 10.00. Operasi dilakukan bersama Bea Cukai Jogjakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul.
Dia menyebut, ada tiga toko yang disasar dalam operasi ini. "Toko pertama 1.060 batang, toko kedua 56 batang jenis SKM berbagai merek, toko ketiga 700 batang rokok jenis SKM," rincinya.
Setelah berhasil mengamankan rokok ilegal, selanjutnya dilakukan tindakan pemberkasan dan pemanggilan kepada pemilik oleh penyidik Bea Cukai. Guna pengembangan kasus lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Baca Juga: PAD 2025 Gunungkidul Tembus 100,95 Persen, DPRD Minta Pemkab Tetap Optimalkan Aset Daerah
"Seluruh barang bukti telah dilakukan penindakan dan penegakan oleh Bea Cukai Jogjakarta," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita