BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mewanti-wanti seluruh pamong kalurahan, khususnya jajaran kepala tata laksana (katalaksono) untuk senantiasa adaptif terhadap perkembangan zaman. Sebab di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis, birokrasi tingkat kalurahan dituntut tidak hanya tertib administrasi. Tetapi juga peka terhadap kebutuhan riil di lapangan.
"Karena seluruh masyarakat Indonesia ini melihat kalurahan sebagai sosok buruh kemajuan bangsa," jelasnya saat memberikan arahan dan motivasi di kegiatan Hari Jadi ke-18 Paguyuban Sumobuco yang berlangsung di Ros-in Hotel Rabu (24/6).
Bukan tanpa sebab Halim menginginkan hal tersebut. Sebab menurutnya, posisi kalurahan saat ini berada di garda terdepan sebagai sokoguru kemajuan bangsa.
Baca Juga: Opsi BTT untuk Droping Air Disiapkan, Upaya BPBD Gunungkidul Cukupi Naiknya Biaya Operasional Tangki
Oleh karena itu, Halim ingin para pamong kalurahan menjaga akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan. Artinya bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara politik.
Tak hanya itu, dalam kesempatan ini Halim juga ingin agar para pamong tidak sekadar mengejar status aman dari pemeriksaan hukum, tetapi melupakan asas kemanfaatan.
Lanjutnya, jangan sampai membangun sesuatu yang tidak diinginkan atau tidak diperlukan masyarakat. Aman secara hukum karena tidak dikorupsi itu belum cukup jika barangnya tidak berguna bagi warga. "Tolong ini diingat betul oleh lurah, carik, dan seluruh pamong," lontarnya.
Selain itu, menanggapi dinamika terkait regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang berpotensi menurunkan norma kesejahteraan pamong, Halim menegaskan komitmennya untuk pasang badan. Pemkab Bantul akan terus mencari formulasinya agar kesejahteraan pamong minimal tetap bertahan dan tidak berkurang.
"Ini murni untuk mempertahankan norma kesejahteraan, bukan memperkayakan diri," bebernya.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Sumobuco Alip mengungkapkan, kesejahteraan pamong di Bantul sebenarnya baru saja mendapat angin segar lewat kebijakan lokal. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2026, janji bupati untuk menaikkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa akhirnya terealisasi.
"Alhamdulillah, dengan terbitnya Perbup 33 Tahun 2026 bisa terwujud apa yang diisikan oleh Bapak Bupati. Kami sangat berterima kasih," ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Alip, kegembiraan tersebut kini dibayangi oleh munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 dari pusat yang memiliki klausul berbeda dan berpotensi memangkas nominal yang sudah diatur dalam Perbup.
Oleh sebab itu, Alip berharap komitmen Pemkab Bantul untuk mengawal hak-hak pamong benar-benar dikawal ketat demi menjaga stabilitas kinerja di level kalurahan. "Kami berharap kepada Bapak Bupati, walaupun nanti PP 16 sudah diterapkan, minimal nominalnya (siltap) sama. Syukur nanti malah ditambah," pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita