BANTUL - Jajaran Polres Bantul berhasil menangkap empat pengedar obat terlarang dengan barang bukti sebanyak 118 tablet. Empat pengedar ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto sejak akhir pekan pihaknya telah melakukan serangkaian penangkapan. "Empat orang tersangka ditangkap di Pandak dan Sewon," jelasnya Senin (15/6).
Penangkapan berawal Sabtu (13/6) malam sekitar pukul 20.00. Petugas kepolisian menyisir lokasi pertama di Ngeblak, Wijirejo, Pandak. Dalam operasi tersebut pria berinisial RD, 30, berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup signifikan berupa 30 tablet Euforiss Clonazepam dan 40 tablet Riklona Clonazepam.
Baca Juga: Masih Tunggu Kepastian Regulasi Pusat, Pemkot Magelang Siapkan Skema Sekolah Negeri Unggulan
Pada waktu yang hampir bersamaan namun di titik lokasi kedua yang berbeda, petugas di juga meringkus tersangka lain berinisial MS, 23. Polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa 5 tablet Atarax Alprazolam. "Lokasi selanjutnya wilayah Juwono, Triharjo, Pandak pada malam yang sama sekitar pukul 20.30," katanya.
Di lokasi ketiga ini, polisi menangkap tersangka ketiga berinisial S, 32, atas dugaan tindak pidana menyalurkan atau menyerahkan psikotropika tanpa hak. Lima tablet Atarax Alprazolam, empat tablet Euforiss Clonazepam, serta 14 tablet Riklona Clonazepam berhasil disita.
Lanjutnya, lokasi keempat berada di Sewon pada malam yang sama. Tepat pada pukul 21.30, polisi menggerebek sebuah tempat di Jogoripon, Panggungharjo, Sewon, dan berhasil mengamankan AW, 26. Dalam penangkapan keempat ini, petugas menyita barang bukti berupa 10 tablet Atarax Alprazolam dan 10 tablet Calmlet Alprazolam yang disimpan oleh pelaku.
"Seluruh penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal," jelasnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dapat disangkakan Pasal 62, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Seluruh barang bukti tablet psikotropika telah diamankan di Mapolres Bantul," pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita