Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkal Panggungharjo Klaim SKDL GMS Bantul yang diterbitkan Sah secara Hukum

Cintia Yuliani • Minggu, 14 Juni 2026 | 15:00 WIB
Lurah Panggungharjo Ari Suryanto
Lurah Panggungharjo Ari Suryanto

 
BANTUL -  Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Panggungharjo menegaskan pemberitaan mengenai dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen yang diajukan oleh Forum Jihad Islam (FJI) kepada Polda DIY Senin (8/6) yang lalu tidak benar.

Dokumen Surat Keterangan Domisili Lembaga (SKDL) Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang ditandangani oleh Kamituwo sah meskipun lurah tidak menandatanganinya. 

Lurah Panggungharjo Ari Suryanto mengatakan, SKDL yang diterbitkan termasuk pelayanan administrasi kepada masyarakat. Dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan melalui mekanisme administrasi. 

Dia pun menegaskan SKDL bukan dokumen perizinan rumah ibadah, surat tersebut hanya berfungsi sebagai keterangan administratif domisili suatu lembaga pada lokasi tertentu. 

"Jadi, dokumen tersebut tidak bisa diartikan sebagai bentuk pemberian izin pendirian maupun operasional rumah ibadah," jelasnya Sabtu (13/6). 
Baca Juga: Julian Nagelsmann Tegaskan Manuel Neuer Siap Bermain Saat Jerman Lawan Curacao di Piala Dunia 2026

SKDL yang diterbitkan dengan ditandatangani oleh Kamituwo atau Kepala Seksi dengan dibubuhi stempel resmi Pemkal Panggungharjo serta tercatat di dalam register surat adalah dokumen yang sah. 

"Kami tidak pernah menerbitkan dokumen di luar mekanisme administrasi yang berlaku," tuturnya. 

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak yang memiliki keberatan atas kebijakan atau pelayanan administrasi.

Pemkal Panggungharjo akan akan terus mengedepankan keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. 

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan bagian Hukum Kabupaten Bantul. Hasilnya, meskipun tanda tangan dokumen SKDL diwakilkan Kamituwo tetap sah secara hukum. 

"Karena Kamituwo membantu tugas Lurah dalam pelayanan masyarakat atau kewenangan delegatif," katanya. 

Sementara itu, Humas GMS Pusat Josiah Michael menegaskan dokumen yang diurus oleh pihaknya telah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku. 

"Kami mengurus semua dokumen sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," katanya singkat. 
Baca Juga: Tidak Membawa Wataru Endo bersama Jepang di Piala Dunia 2026 adalah Keputusan Sulit bagi Hajime Moriyasu

Sebelumnya, GMS Bantul juga telah mengurus perizinan bangunan ke Pemkab Bantul, Kemenag, dan FKUB. Saat ini, pihaknya sedang menunggu perizinan gedung keluar. (cin)

Editor : Bahana.
#FJI #Bantul