Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wajiran, Lurah dan Perangkat Desa Pertama di DIY Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi  Tanah Kas Desa

Cintia Yuliani • Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB
BEBAS: Wajiran, lurah non aktif Srimulyo, Piyungan, Bantul setelah dibebaskan dari penjara, Rabu (11/6/2026). (Foto: Dokumentasi PH Wajiran)
BEBAS: Wajiran, lurah non aktif Srimulyo, Piyungan, Bantul setelah dibebaskan dari penjara, Rabu (11/6/2026). (Foto: Dokumentasi PH Wajiran)

JOGJA - Tidak semua perangkat desa yang dituduh melakukan korupsi penyelewengan tanah kas desa (TKD) divonis bersalah.

Ini menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Wajiran, lurah (nonaktif) Srimulyo, Piyungan, Bantul.

Dengan putusan itu, Wajiran menjadi lurah sekaligus perangkat desa pertama se-DIY yang divonis bebas dari dakwaan korupsi TKD. 

“Klien kami dibebaskan dari semua dakwaan karena dalam pertimbangannya majelis hakim menilai ada keragu-raguan jaksa penuntut umum (JPU),” ucap Romi Habie SH, salah seorang penasihat hukum Wajiran Kamis (11/6/2026).

 Soal keragu-raguan itu Romi menjelaskan, dalam dakwaan kliennya dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 253 juta.

Baca Juga: NCFS 2026 Diikuti 10 Kampus Terbaik di Indonesia, Digelar di GOR Nusantara UGM

Namun dalam tuntutan JPU menyebut nilai kerugian keuangan negara berkurang tinggal Rp 91 juta.

Fakta lain yang muncul di persidangan,  kerugian keuangan negara itu didasarkan atas perhitungan kantor jasa penilai publik (KJPP). Bukan BPK atau BPK, maupun inspektorat.

Dari appraisal KJPP diketahui Wajiran dianggap mendapatkan keuntungan pribadi dari menyewakan TKD di kawasan Bukit Argadumilah, Padukuhan Plesedan, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Nilainya sebesar Rp 253 juta.

 Selain itu, menguntungkan orang lain yakni Andreas Budi Susetia sejumlah Rp 11 miliar. Dia merupakan penyewa TKD Srimulyo.

Baca Juga: Donny Warmerdam Dikabarkan Kembali ke De Graafschap Belanda, Manajemen PSIM Jogja Minta Tunggu Pengumuman Resmi dari Klub

Perhitungan keuntungan itu sejak 2014 hingga perkara itu disidik Polda DIY pada 2025.

Ternyata perhitungan KJPP itu merupakan asumsi dengan menghitung berdasarkan nilai inflasi selama TKD disewa 11 tahun. Padahal, terang Romi, nilai Rp 11 miliar merupakan omzet usaha.

“Hakim berpandangan nilai kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti. Tidak bisa asumsi,” tutur Romi.

 Hal lain yang mengemuka di sidang saat jaksa menghadirkan ahli dari Inspektorat DIY. Ahli tersebut bernama Udi.

Menurut Romi, awalnya ahli menyatakan, kerugian keuangan negara senilai Rp 253 juta merupakan total loss (total kerugian, Red).

Hakim Anggota Soebekti  mengejar dengan bertanya terkait dengan actual loss atau kerugian nyata dan potensi kerugian atau potensi loss. Keterangan ahli ternyata kurang meyakinkan hakim.

Baca Juga: Junior Haqi Masih Punya Kontrak Satu Musim Bersama PSS Sleman

 “Ahli tidak bisa membedakan. Ahli juga tidak tahu pelaku yang telah merugikan keuangan negara, terdakwa Wajiran yang saat itu ada di ruang sidang,” tutur advokat yang berkantor di Ruko Panda Square Ringroad Utara Condongcatur, Sleman, ini.

Fakta lain yang dinilai menguntungkan posisi Wajiran terkait status tanah. TKD itu saat ini menjadi sengketa perdata di PN Bantul.

Statusnya letter E Nomor 1488 atas nama Mangun Pawiro dan pernah diperjualbelikan kepada Somo Pawiro pada 1976.

 Bukan hanya itu, ketidakjelasan status tanah juga muncul saat kepala Bappeda Bantul Ari Budi Nugroho dimintai keterangan di sidang.

Baca Juga: Sekprov Minta Antar-OPD Tidak Uncal-Uncalan, Instruksikan Kajian Stadion Mandala Selesai Tahun Ini

Terungkap pada 2015, sebagai penyewa Andreas Budi Susetia mengajukan izin membangun rumah makan dan hotel.

Izin tidak dapat dikabulkan karena Bukit Argadumilah atau sekarang dikenal dengan sebutan Bukit Bintang berada di kawasan lindung.

Atas keterangan itu, dalam pertimbangannya hakim menyatakan tanah tersebut sesuai undang-undang merupakan tanah negara karena di kawasan lindung.  Bukan TKD.

Hakim, terang Romi, juga dibuat kaget saat Andreas Budi Susetia diperiksa sebagai saksi.

Ternyata statusnya oleh Polda DIY juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan divonis bebasnya kliennya itu, Romi tidak tahu kelanjutan perkara yang menjerat Andreas.

Baca Juga: Sekprov Minta Antar-OPD Tidak Uncal-Uncalan, Instruksikan Kajian Stadion Mandala Selesai Tahun Ini

“Sesuai KUHAP baru, dengan putusan bebas, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi,” ingat mantan anggota Panwas Pilkada Sleman 2005 ini.

Meski divonis bebas, Romi mengungkapkan, putusan hakim tidak bulat. Ketua Majelis Hakim Djoko Wiryono Budhi Sarwoko SH mengajukan dissenting opinion.

Dia tak setuju Wajiran dibebaskan dari hukuman. Djoko berpendapat Wajiran telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Namun dua hakim anggota Soebekti SH dan Atun Budi Astuti SH (hakim ad hoc) sepakat membebaskan Wajiran.

 Putusan bebas Wajiran dibacakan di depan sidang pada Senin (8/6/2026). 

Baca Juga: Tidak Bisa Berkandang di Stadion Mandala Krida Jadi Masalah Pendapatan Tim bagi  PSIM Jogja

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Wajiran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum (JPU).

Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair. 

“Memerintahkan terdakwa Wajiran bin Ahmat Harjo segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Memulihkan hak-hak terdakwa,” ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Wajiran telah ditahan penyidik Polda DIY sejak 29 September 2025. Setelah ada putusan bebas itu,  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantul Muh Hendra Setia menginformasukan saat ini Wajiran telah berada di rumahnya.

Sudah dibebaskan dari Lapas Wirogunan sejak Rabu (10/6/2026) atau dua hari usai vonis dibacakan.

Baca Juga: Tidak Bisa Berkandang di Stadion Mandala Krida Jadi Masalah Pendapatan Tim bagi  PSIM Jogja

"Sudah dikeluarkan karena ada perintah  setelah dibacakan putusan harus segera di keluarkan dari tahanan," kata Hendra, Kamis (11/6/2026).

Namun, putusan tersebut, kata dia, belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

Sebab, pihaknya selaku JPU untuk sementara menunggu petunjuk pimpinan terkait vonis terhadap terdakwa Wajiran.

"Apakah kami bisa melakukan upaya hukum atau tidak," lanjutnya.  Pihaknya, masih melakukan pencermatan terlebih dahulu atas putusan hakim.

Baca Juga: Pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Jogja Dikebut, Restitusi Bagi Korban Masuk Poin Utama

 Di bagian lain, penasihat hukum Wajiran lainnya, Suyanto Siregar SH mengatakan kliennya dalam keadaan sehat.

Merasa bersyukur atas putusan hakim. "Beliau tidak dendam walaupun merasa dizalimi.

Beliau teguh, dan terharu. Sejak awal merasa orang tak bersalah kok diadili," ceritanya. (cin/kus/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Srimulyo #wajiran #tanah kas desa #Piyungan #Korupsi