BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menyita ribuan rokok tanpa pita cukai, dari hasil operasi yang dilakukan di dua kapanewon yakni Jetis dan Imogiri Selasa (9/6/2026). Atas temuan tersebut sanksi administrasi dijatuhkan pada pemilik toko.
Staf Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Zuhdan Andhika Rosyi mengatakan, pertama penemuan dilakukan di Kapanewon Jetis dengan barang bukti 80 jenis rokok tanpa cukai merek SKM di salah satu toko milik warga.
"Atas temuan tersebut, penyidik bea cukai melakukan pemberkasan dan pengenaan sanksi administrasi," katanya Rabu (10/6/2026).
Pada lokasi kedua petugas memeriksa dua toko dengan menemukan 1.480 barang rokok ilegal tanpa cukai. Terdiri dari toko pertama sebanyak 1.060 batang dan toko kedua 420 batang. Selanjutnya penyidik bea cukai dan Satpol PP Bantul melakukan pemberkasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Baca Juga: Kawasan Ratu Boko Disiapkan Jadi Sirkuit Balap, KONI DIY Harapkan Dukungan Penuh dari Pemprov
"Seluruh barang bukti telah dilakukan penindakan dan pencegahan oleh Bea Cukai Jogjakarta," ujarnya.
Satpol PP Bantul maupun tim dari Bea Cukai Jogjakarta menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko ataupun warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Ke depan seluruh wilayah di Bantul akan dilakukan pengecekan terkait peredaran rokok ilegal," bebernya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati berharap, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat dalam mendukung pemberantasan peredaran barang tanpa cukai.
"Sehingga tercipta kondisi wilayah yang tertib, aman, dan taat hukum di Kabupaten Bantul," katanya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita