BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan Kamis (4/6). Sidang ini diikuti oleh tersangka berinisial Y yang diketahui telah empat kali tersandung kasus serupa.
Namun selama itu pula, Y selalu lolos dari pidana penjara atau kurungan. Pada sidang terakhir, dia hanya dikenai denda Rp 5 juta.
Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Vulkanologi 50 Tahun, Indonesia-Prancis Riset Mitigasi Bencana Geologi di Merapi
Sebelumnya, Y dua kali terjaring razia dari Polres Bantul. Sedangkan dua kasus lainnya saat operasi Satpol PP Bantul. "Operasi berawal dari aduan masyarakat bahwa pemuda-pemuda pelajar sering membeli minuman oplosan," jelas Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul Zuhdan Andhika Rosyi Minggu (7/6).
Selama empat kali mengulangi perbuatannya, tersangka hanya diberi sanksi tipiring. "Denda sidang terakhir 2025 sebesar Rp 2,5 juta dari Polres Bantul, sidang yang sekarang Rp 5 juta," bebernya.
Baca Juga: Sentuh Hati Penggemar, Taylor Swift Bagikan Video Masa Kecil Berbaju Koboi Sambut Lagu Toy Story 5
Sanksi yang diterapkan Satpol PP maupun Polres Bantul, lanjutnya, menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan. Di Perda tersebut tidak ada hukuman kurungan penjara.
"Untuk KUHP terbaru UU No 1 Tahun 2023, kan juga untuk tipiring memang sudah tidak ada pidana kurungan/penjara," bebernya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, putusan pengadilan telah inkracht dengan Hakim Tunggal Angelia Renata. Tersangka Y telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pelanggaran Pasal 39 Jo Pasal 43 Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019.
"Pembayaran denda dibayar dalam jangka waktu maksimal tujuh hari setelah keputusan dibacakan," tuturnya.
Namun, jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah di tentukan, maka kekayaan atau pendapatan tersangka dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan.
"TKP di Padukuhan Sawahan RT 01, Sumberagung, Jetis, barang bukti 22 botol minuman oplosan 600 ml yang akan dimusnahkan," jelasnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh penjual miras oplosan agar tidak lagi memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikannya. Sebab minuman oplosan dapat membahayakan kesehatan, menyebabkan keracunan, bahkan kematian. "Selain itu, kegiatan tersebut dapat melanggar Perda Bantul yang dapat menimbulkan sanksi hukum bagi para pelaku," bebernya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita