BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul mendorong warga Bumi Projotamansari mengurus perizinan parkir insidentil. Khususnya saat ada event yang bersifat sementara. Hal ini dilakukan untuk menghindari parkir liar dan menjamin parkir sesuai dengan perizinan.
Kepala Seksi Pengendalian, Operasi Lalu Lintas, dan Pengelolaan Parkir Dishub Bantul Andri Kusmiarno mengatakan, contoh parkir insidentil dalam waktu dekat adalah saat Bantul Fun Run. Kantong parkir akan disiapkan untuk acara yang digelar Juli mendatang. Namun, juru parkir harus mengurus perizinan untuk mendapatkan karcis resmi.
"Nanti sharing pendapatan, sebagian masuk retribusi sebagian masuk pendapatan masyarakat pengelola parkir," jelasnya Jumat (5/6).
Juru parkir pun tidak perlu repot-repot menentukan tarif parkir. Sebab Dishub Bantul telah menetapkan tarif khusus parkir insidentil. Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Parkir insidentil di luar objek wisata dan di tepi jalan umum pun diberi tarif yang sama.
Sepeda diberi tarif Rp 2.000, sepeda motor Rp 4.000, kendaraan roda tiga atau roda empat Rp 6.000, kendaraan roda enam Rp 10.000, dan kendaraan lebih dari roda enam Rp 20.000. "Kita perlu membetulkan kantong- kantong parkir yang dikelola warga, harapan kami mereka mengurus izin parkir insidentil," tegasnya.
Dishub juga mendorong masyarakat untuk melaporkan lokasi parkir yang diduga belum memiliki izin. Masyarakat juga dapat melakukan klarifikasi kepada pihak terkait mengenai status perizinan suatu lokasi parkir.
Baca Juga: Jawab Tantangan Aging Farmer, Polbangtan Kementan Perluas Program Pemberdayaan Pemuda Pertanian
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan mengingat Dishub Bantul memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran dalam melakukan pengawasan. "Jika ada warung yang ramai sampai mengganggu lalu lintas, silakan dilaporkan. Nantinya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan survei," katanya.
Dia pun menyebut, hingga saat ini kesadaran masyarakat untuk melaporkan parkir liar atau parkir yang berpotensi mengganggu lalu lintas masih rendah. Sebab, banyak warga yang belum mengetahui harus melapor ke mana.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan laporan terkait parkir liar atau gangguan lalu lintas akibat aktivitas parkir bisa menghubungi nomor 0274367321. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita