Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Dugaan Malapraktik Dapat Perhatian Berbagai Instansi; Satgas PPA DIY Dampingi Keluarga Korban, ORI Siap Mengawal 

Cintia Yuliani • Kamis, 4 Juni 2026 | 19:19 WIB
Satgas PPA DIJ sedang koordinasi dengan keluarga korban  di Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Kamis (4/6). Cintia Yuliani/Radar Jogja
Satgas PPA DIJ sedang koordinasi dengan keluarga korban  di Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Kamis (4/6). Cintia Yuliani/Radar Jogja

 

BANTUL - Kasus dugaan malapraktik hingga meninggalnya Naura Dwi Meydita Putri, balita berusia tiga tahun asal Sitimulyo, Piyungan, terus mendapat perhatian berbagai pihak.

Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DIJ bersama sejumlah instansi berupaya mengawal penanganan kasus ini agar keluarga korban memperoleh keadilan.

 Koordinator Satgas PPA DIJ Wilayah Bantul Yekti Utami mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Baca Juga: Residivis Begal Payudara di Kulon Progo Lagi-lagi Berulah, Nekat Tipu dan Bawa Kabur HP Pelajar

Pendampingan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan yang muncul selama proses penanganan kasus berlangsung.

 "Nanti apa yang diperlukan keluarga korban yang membutuhkan bantuan, kami bantu," jelas Yekti saat ditemui di rumah korban, Kamis (4/6).

 Dukungan juga datang dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ.

Baca Juga: Jogjavaganza Carnival Vol 5: Rayakan Harmoni Tradisi, Kreativitas, dan Kelestarian Bumi di Yogyakarta

Kepala Perwakilan ORI DIJ Muflihul Hadi mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan informasi terkait mekanisme pengawasan pelayanan publik yang dapat dimanfaatkan keluarga korban.

 "Jika keluarga ada yang tidak mendapatkan layanan informasi atau apa pun monggo bisa disampaikan ke kami," katanya.

 Muflihul menjelaskan, pihaknya tidak secara khusus meminta keluarga korban melapor ke ombudsman.

Namun, ombudsman siap membantu apabila di kemudian hari keluarga mengalami kendala dalam proses pelaporan maupun saat meminta informasi kepada rumah sakit.

Saat ini keluarga korban diketahui telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Karena itu, ombudsman masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga: Dapat Restu Pemprov DIY dan Kadipaten, Pemkab Kulon Progo Segera Bentuk Panitia Pengadaan Tanah Pengganti TKD Palihan

Pihaknya pun belum membentuk tim. Namun jika keluarga korban membutuhkan, pihaknya akan membuatkan tim.

"Jadi kami serahkan kepada keluarga korban untuk mempertimbangkan," tambahnya.

Menurut Muflihul, pengawasan dari ombudsman dapat dilakukan apabila proses penanganan perkara mengalami hambatan atau keluarga tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus.

"Jadi kalau kasusnya berhenti, tidak ada kejelasan informasi terkait perkembangan kasus, mungkin kami bisa membantu," tuturnya.

Baca Juga: Dandan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek MBG

Sementara itu, ibu korban, Anastacia Niken Purwandari, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada keluarganya dalam upaya mencari keadilan atas meninggalnya sang anak. 

Ia juga mengaku hingga saat ini belum menerima konfirmasi dari pihak rumah sakit terkait kasus yang menimpa anaknya.

 "Kalau dari pihak rumah sakit belum ada konfirmasi sampai sekarang," terangnya. (cin/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Satgas PPA #Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ #Malapraktik