Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disdukcapil Bantul Dekatkan Layanan, Gelar Sidang Akta Kematian di Kantor Kalurahan

Cintia Yuliani • Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB
LEBIH DEKAT DENGAN PEMOHON: Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo (tiga dari kiri) menyerahkan berkas penerbitan akta kematian kepada pemohon di kantor Kalurahan Gilangharjo, Selasa (26/5). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
LEBIH DEKAT DENGAN PEMOHON: Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo (tiga dari kiri) menyerahkan berkas penerbitan akta kematian kepada pemohon di kantor Kalurahan Gilangharjo, Selasa (26/5). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Layanan administrasi kependudukan (adminduk) kian dengan masyarakat. Itu, antara lain, ditandai dengan upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul menggelar sidang penetapan sekaligus penerbitan akta kematian di kantor kalurahan.

Disdukcapil kembali membuat terobosan. Kali ini terobosan terkait dengan permohonan penetapan dan penerbitan akta kematian. Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengungkapkan, biasanya sidang penetapan sekaligus penerbitan akta kematian digelar di PN. Namun, disdukcapil bersama PN untuk kali pertama menggelar sidang di kantor kalurahan, Selasa (26/5). Tepatnya di kantor Kalurahan Gilangharjo, Pandak. Tujuannya agar pemohon lebih dekat dengan lokasi pelayanan saat mengurus adminduk yang harus melalui persidangan. Sekaligus dapat menciptakan suasana yang berbeda.

”Diharapkan masyarakat nggak terlalu tegang," jelasnya saat ditemui di Kalurahan Gilangharjo.

Ada tiga perkara yang disidangkan dari satu pemohon. Seluruhnya berkaitan dengan akta kematian. Kwintarto menegaskan, pemohon perlu mencocokkan berkas yang telah disiapkan sebelumnya saat persidangan berlangsung. Nantinya majelis hakim akan memutuskan dan menerbitkan akta kematian yang diajukan. 

Baca Juga: Chelsea Ikut Bersaing dengan Dua Raksasa Eropa untuk Amankan Ibrahima Konate dari Liverpool dengan Gratis

"Setelah sidang, berkas yang diinginkan nantinya langsung terbit," lanjutnya.

Kwintarto berharap masyarakat lebih nyaman dan tidak takut dengan proses pengadilan. Menurutnya, masuk ke gedung lembaga yudikatif sering kali dianggap identik dengan perkara negatif. Padahal, tidak selalu demikian.

"Harapannya masyarakat menjadi familiar, sehingga tidak enggan datang jika ada hal yang perlu diluruskan, dibetulkan, atau dibatalkan," katanya.

Hakim PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan, akta kematian menjadi salah satu syarat formal yang penting dalam pengurusan hak waris dan balik nama kepemilikan tanah.

 

"Semua pasti wajib karena untuk menentukan seseorang tersebut mempunyai hak untuk mewarisi tanah," tuturnya.

Menurutnya, masyarakat yang akan mengurus akta kematian di PN untuk keperluan balik nama harus menyiapkan sejumlah syarat. Jika kepemilikan masih atas nama orang tua yang telah meninggal dunia, wajib melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan waris, serta dokumen tanah berupa sertifikat atau surat segel.

"Terus syarat lainnya seperti KTP pendukung dan kartu keluarga itu yang diperlukan," sebutnya.

Baca Juga: Mutasi Empat Kepala OPD Kulon Progo Tertunda Akibat Berkas Mandek di Tingkat Menteri

Selain akta kematian, masyarakat juga dapat mengurus adminduk lain yang harus melalui persidangan. Seperti pergantian nama, perbaikan nama, perubahan tahun lahir, persyaratan pendaftaran TNI, pembatalan akta, hibah, dan lain-lain.

Dia berharap persidangan di luar gedung PN Bantul dapat terus berlanjut agar masyarakat memperoleh pelayanan maksimal dan tidak ada lagi data kependudukan yang belum terdaftar.

"Sehingga dari persidangan ini masyarakat bisa mendapatkan catatan sipil tidak terlalu lama," ujarnya.

Sihsumarni, salah satu pemohon merasa puas dengan layanan penetapan dan penerbitan akta kematian. Dia tak perlu repot-repot datang ke PN Bantul. Cukup datang ke kantor kalurahan yang berjarak sekitar lima menit dari rumahnya.

”Pelayanannya juga oke, jadi tambah senang. Nggak begitu tegang juga," beber perempuan berusia 62 tahun ini. (*/cin/zam)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul #Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) #Disdukcapil Bantul #akta kematian #terobosan