Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Bantul Sebut Tindakan Persekusi dan Intimidasi Jemaat GMS Melanggar Agama dan Konstitusi

Cintia Yuliani • Rabu, 27 Mei 2026 | 10:49 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Cintia Yuliani/Radar Jogja) 
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Cintia Yuliani/Radar Jogja) 

 BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih merespons peristiwa organisasi masyarakat (ormas) yang membubarkan kegiatan peribadatan jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Minggu (24/5). Menurutnya, tindakan persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan.

“Tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” tegasnya saat ditemui usai salat Idul Adha di Masjid Agung Manunggal Bantul Rabu (27/5).

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, keberagaman suku, agama, dan ras merupakan sunatullah. Nabi Muhammad SAW menyikapi perbedaan tersebut dengan toleransi dan memberikan kebebasan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya sebagai bagian dari ajaran Islam.

“Melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain yang sedang menjalankan ibadahnya, jelas tidak ada dasarnya,” tegasnya. 

Baca Juga: Real Madrid Terus Pantau Situasi Erling Haaland Setelah Kepergian Pep Guardiola Meskipun Masih Terikat Kontrak Hingga 2034

Dari perspektif konstitusi, lanjutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 2 menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya. Oleh karena itu, dari undang-undang tersebut jelas tindakan persekusi dan intimidasi terhadap umat lain dinilai melanggar ajaran agama sekaligus konstitusi.

“Persoalan bangunan yang digunakan untuk ibadah itu soal lain. Ibadah itu satu persoalan, tempat ibadah itu soal lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembangunan rumah ibadah telah diatur melalui SKB 3 Menteri, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi syarat laik fungsi.

Forkopimda bersama Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan pihak GMS sesuai ketentuan SKB 3 Menteri. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB terkait pengajuan izin tersebut.

Baca Juga: Calon Presiden Real Madrid, Enrique Riquelme Janji Datangkan Dua Pemain Bintang Kelas Internasional Jika Terpilih Gantikan Florentino Perez

“Jadi nanti akan kita lihat pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak,” tuturnya.

Sementara waktu, bangunan GMS di Padukuhan Glugo tidak digunakan. Namun, meski izin belum lengkap, menurutnya tetap tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan persekusi maupun intimidasi.

Ia juga menyebut ada sejumlah surat keberatan dari warga terkait keberadaan GMS, meski tanpa disertai alasan yang jelas. Aspirasi tersebut tetap diperhatikan, tetapi konstitusi tetap menjadi dasar utama.

“Konstitusi tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan kampung. Marilah kita saling ngemong, saling toleransi,” ajaknya.

Baca Juga: Kapten Crystal Palace Dean Henderson Ingin Akhiri Musim dengan Trofi Juara Conference League Sebelum Berpisah dengan Pelatih Oliver Glasner

Sementara itu, Kapolres Bantul Bayu Puji Hariyanto mengatakan, segala bentuk intimidasi yang dilakukan siapa pun dilarang oleh hukum. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama. Ia menyebut penyelidikan masih berlangsung dan aparat masih mendalami kasus tersebut. 

"Sementara belum (tertangkap, Red),” ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak GMS dan pemerintah daerah. Untuk sementara, jemaat GMS akan kembali beribadah sambil menunggu proses perizinan selesai.

“Sementara mereka (jemaat GMS) melaksanakan peribadatan di Pakuwon Mall,” pungkasnya.

Baca Juga: Cabai Merah Besar Naik Rp 15 Ribu per Kilogram, Dipicu Rasulan dan Hajatan Jelang Idul Adha

Terpisah, Humas GMS Pusat Josiah Michael mengatakan, saat kejadian puluhan orang mendatangi GMS Bantul dan meminta kegiatan ibadah dibubarkan dengan alasan belum memiliki izin serta adanya penolakan dari warga.

“Mereka menganggap kegiatan ibadah GMS tersebut berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan harmonisasi warga masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan ibadah akhirnya terpaksa dibubarkan setelah terjadi keributan. Peristiwa tersebut, menurutnya, menyisakan luka dan trauma bagi jemaat, terutama anak-anak.

Pihak GMS menyesalkan insiden pembubaran ibadah yang disertai dugaan intimidasi serta ancaman fisik maupun verbal terhadap jemaat GMS Bantul.

Baca Juga: Hasil TKA SD-SMP Resmi Keluar, Siswa Jogja dan DIY Catat Prestasi Gemilang, Cek Nilai di Sekolah Sekarang

Menurutnya, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi fundamental yang dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan UUD 1945.

“Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,” pungkasnya. (cin)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Ibadah dibubarkan #persekusi #Abdul Halim Muslih #bupati bantul #intoleransi