Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Bantul Minta Pihak Gereja Lengkapi Izin Sementara usai Pembubaran Ibadan Jemaat GMS di Sewon  

Cintia Yuliani • Senin, 25 Mei 2026 | 21:13 WIB
TAMPAK DEPAN: Gedung GMS tampak depan yang menjadi lokasi pembubaran peribadatan. Tampak tukang bangunan sedang melakukan renovasi gedung tersebut  Cintia Yuliani/Radar Jogja
 

 
TAMPAK DEPAN: Gedung GMS tampak depan yang menjadi lokasi pembubaran peribadatan. Tampak tukang bangunan sedang melakukan renovasi gedung tersebut Cintia Yuliani/Radar Jogja    

BANTUL - Pemkab Bantul menegaskan tidak melarang kegiatan ibadah jemaat GMS usai insiden pembubaran oleh ormas di Sewon. Namun, GMS diminta segera melengkapi izin kegiatan peribadatan sementara sebelum kembali menggunakan gedung yang saat ini masih berstatus sewa dan dalam tahap renovasi.

Sekretaris Badan Kesbangpol Bantul Deni Ngajis Hartono mengatakan, dari hasil koordinasi dengan wakil bupati, kapolres, dandim, forum kerukunan umat beragama hingga Forkompimkap Sewon termasuk dari GMS menyatakan tak ada larangan peribadatan di lokasi tersebut.

"Pemerintah tidak melarang umat untuk melakukan kegiatan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing," katanya seusai rapat koordinasi Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Ormas Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera di Sewon, Pihak Gereja Klaim Kantongi SKTL dari Kanwil Kemenag DIY

Namun, dalam menjalankan ibadah, Pemkab Bantul meminta agar GMS segera melengkapi persyaratan atau perizinan kegiatan peribadatan sementara. Pasalnya, GMS saat ini belum melengkapi izin untuk melaksanakan kegiatan peribadatan sementara.

"Jadi bangunan yang digunakan untuk peribadatan kan hanya sewa ya, sehingga harus mengunakan izin untuk kegiatan sementara," terangnya.

Sebelumnya jemaat GMS melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menyewa ruangan di salah satu hotel yang ada di Kapanewon Sewon. Jika izin resmi belum keluar maka jemaat GMS diminta tidak melaksanakan kegiatan peribadatan di GMS yang saat ini sedang direnovasi.

Baca Juga: Buntut Kebocoran Gas, DLH Sleman Minta Pabrik Es Pasang Amonia Detektor Sebelum Kembali Beroperasi

"Jemaat bisa menggunakan tempat lain ketika akan menggelar peribadatan sebelum izin peribadatan sementara turun," jelasnya.

Sementara, Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, sesuai perintah dari Kapolda DIY akan melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang melakukan pembubaran paksa peribadatan jemaat GMS yang disertai dengan tindakan kekerasan atau yang melanggar tindak pidana kepada jemaat GMS.

Polisi akan melakukan penyelidikan mendalam dan jika ditemukan unsur pidana maka akan ditindak tegas.

Baca Juga: Kapolres Sebut Teror Pocong Produk AI, Warga Kebumen Mengaku Tak Takut

"Tidak boleh ada tindak intoleransi di Bantul apalagi disertai dengan tindakan yang melanggar aturan," tuturnya.

Sedangkan perwakilan dari GMS Deni mengatakan, siap untuk mengurus perizinan terkait dengan penggunaan gedung tersebut.

"Surat izin untuk melaksanakan kegiatan peribadatan saat ini sudah sampai di meja Sekda Bantul," tuturnya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#jemaat GMS #lengkapi izin sementara #ormas #sewon #Pemkab Bantul