BANTUL - Suami istri terperosok ke perkebunan warga saat mengendarai maxride di jalan Beji Wetan tepatnya di tikungan Padukuhan Benyo Jati RT 1, Sendangsari, Kapanewon Pajangan Minggu (24/5) pukul 10.50.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengendara kendaraan roda tiga maxride ini seorang perempuan berinisial O, 61, asal Krebet, Sendangsari, Pajangan. Sedangkan, suaminya SG, 79, sebagai penumpang.
Kejadian berawal saat pengendara yang belum terbiasa mengendarai bajaj ingin mencoba mengendarainya. Pasalnya, kata dia, jika dilihat dari plat nomornya AB 6313 YX bajaj tersebut termasuk kendaraan baru.
"Bajaj awalnya melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang," jelasnya Minggu (24/5).
Lanjutnya, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan yang menurun tajam dan menikung, laju kendaraan semakin kencang. Sehingga pengendara tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya saat di tikungan.
"Harusnya belok ke arah kiri tapi tidak berbelok tetap lurus, lalu masuk ke perkebunan warga sehingga terjadi kecelakaan tunggal," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pengendara mengalami patah satu tulang rusuk kiri, tulang pipi kiri retak, bahu kiri retak dan dirawat inap di RS UII. Sedangkan suaminya luka lecet bagian dahi. Karena lukanya cukup ringan, korban bisa di rawat jalan.
Sepeda motor roda tiga tersebut mengalami kerusakan slebor depan penyok, sok depan bengkok, kaca depan pecah, bodi atas bengkok, demper depan penyok, serta bodi tergores.
"Kerugian materi Rp 1,7 juta," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Singgih Riyadi mengatakan, sekitar enam bulan yang lalu pihaknya sudah koordinasi di tingkat provinsi terkait dengan maraknya kendaraan roda tiga khususnya maxride.
"Itu kan secara perizinan memang belum ada, secara persyaratan keselamatan juga tidak bisa memenuhi," jelasnya.
Artinya kendaraan tidak memiliki tutup bagian kiri dan kanan. Perlindungan kendaraan maxride juga kurang serta beroperasi secara online. Dishub DIJ baik provinsi maupun kabupaten/kota sepakat untuk melarang operasionalnya.
Baca Juga: Hasil UTBK SNBT Keluar Hari Ini, Cara Cek Pengumuman SNBT 2026!
Sebenarnya, kata dia, Dishub kabupaten/kota pun telah mengeluarkan surat edaran. Pihaknya juga telah menyurati ke diler dan operator aplikasi maxride.
"Artinya mestinya tidak diperbolehkan beroperasi di Kabupaten/Kota DIJ sudah sepakat itu," pungkasnya. (cin)
Editor : Bahana.