Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Bantul Sita 2.060 Batang Rokok Ilegal di Dua Tempat

Cintia Yuliani • Jumat, 22 Mei 2026 | 22:00 WIB
OPERASI: Petugas Satpol PP Bantul sedang menyita rokok ilegal dari warung milik warga. (Dokumentasi Satpol PP Bantul)
OPERASI: Petugas Satpol PP Bantul sedang menyita rokok ilegal dari warung milik warga. (Dokumentasi Satpol PP Bantul)
 
BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul melakukan operasi rokok rokok ilegal kembali Rabu (20/5). Kali ini menyasar Kapanewon Pleret dan Banguntapan bersama unsur Bea Cukai Jogjakarta. 
 
Staf Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul Zuhdan Andhika Rosyi mengatakan, lokasi pertama di wilayah Kapanewon Pleret. Petugas Bea Cukai Jogjakarta bersama Satpol PP Bantul melakukan pemeriksaan salah satu toko. "Kami menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.920 batang jenis SKM dengan berbagai merek," katanya Jumat (22/5).
 
Baca Juga: Sungai Code di Kota Jogja Diproyeksikan untuk Trek Susur Sungai dan Arung Jeram,  Cocok untuk Para Pemula
 
Atas temuan tersebut, penyidik Bea Cukai melakukan pemberkasan dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Lokasi kedua di wilayah Kapanewon Banguntapan. Ditemukan rokok dengan pita cukai salah peruntukan sebanyak 140 batang jenis SKM di salah satu warung. 
 
"Selanjutnya dilakukan tindakan pemberkasan oleh penyidik bea cukai sesuai kewenangan yang berlaku," jelasnya. 
 
Baca Juga: Aksi Pembacokan di Kotabaru Jogja Diawali Tantangan dari Geng Trah Gendeng, Pemprov DIY Akui Sulit Bubarkan Geng Sekolah, Hanya Mampu Identifikasi 
 
Total seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai salah peruntukan sebanyak 2.060 batang. "Seluruhnya telah dilakukan penindakan dan pencegahan oleh Bea Cukai Jogjakarta," tuturnya. 
 
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya bersama Bea Cukai Jogjakarta menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
 
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati berharap, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat dalam mendukung pemberantasan peredaran barang tanpa cukai. "Sehingga tercipta kondisi wilayah yang tertib, aman, dan taat hukum di Kabupaten Bantul," katanya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul #bea cukai #Bea Cukai Jogjakarta #rokok ilegal #cukai