Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Kali Operasi, Satpol PP Bantul Berhasil Tertibkan 330 Spanduk dan 553 Rontek

Cintia Yuliani • Rabu, 20 Mei 2026 | 22:00 WIB
DITINDAK: Petugas Satpol PP Bantul sedang melepas spanduk yang melanggar aturan Rabu (13/5). (Dokumentasi Satpol PP Bantul)
DITINDAK: Petugas Satpol PP Bantul sedang melepas spanduk yang melanggar aturan Rabu (13/5). (Dokumentasi Satpol PP Bantul)
 
BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul akan terus melakukan penertiban spanduk dan rontek yang menyalahi aturan. Satpol PP Bantul mencatat dari Januari hingga Februari telah ada 330 spanduk dan 553 rontek yang melanggar aturan. 
 
Kasi Pengamanan dan Operasi Satpol PP Bantul Rahmat Beja Wahyono baru mencatat penertiban spanduk dan rontek dari Januari hingga Februari yang dilakukan sebanyak tiga kali. "Operasi yang telah kita lakukan berada di Kapanewon Bantul, Jetis, Sewon, Pleret, Banguntapan, Srandakan, dan Sedayu," jelasnya Rabu (20/5). 
 
Operasi yang paling banyak ditemukan pada saat penertiban spanduk dan rontek Rabu (11/2) yang melibatkan 11 personel Satpol PP Bantul di Kapanewon Pleret, Banguntapan, Srandakan, Sedayu, dan Sewon.  "Sebanyak 128 spanduk dan 390 rontek yang ditemukan melanggar aturan," katanya. 
 
Baca Juga: Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Kotabaru Terafiliasi Geng Vozter, Tertangkap di Safe House yang Sama dengan Pelaku Pembunuhan Pelajar Bantul
 
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito mengatakan, penertiban yang dilakukan berupa spanduk yang dipasang melintang serta rontek-rontek yang dipasang di dekat lampu pengatur jalan. "Penertiban ini untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan di Bantul," terangnya.
 
Baca Juga: Lawan PSIM Jogja di Laga Pamungkas, Marcos Santos Fokus Benahi Lini Pertahanan Arema FC
 
Penertiban Spanduk dan rontek tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi serta Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
 
Dalam aturan tersebut disebutkan sejumlah larangan, di antaranya tidak boleh dipasang melintang di jalan karena jika terlepas bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan. 
 
Selain itu, pemasangan juga dilarang di pohon, tiang listrik, lampu penerangan jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Kemudian untuk iklan rokok minimal berjarak 200 meter dari lingkungan pendidikan seperti sekolah.
 
Baca Juga: Kuota 87 Persen LBS Mencukupi, Pemkab Kulon Progo Ogah Terima Permintaan Cadangan Sawah dari Daerah Lain yang Mengalami Krisis Lahan Sawah
 
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, untuk reklame, baliho, spanduk, rontek, atau sejenisnya yang masih banyak melanggar peraturan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penertiban rutin. “Tapi mulai kita kaji untuk penerapan sanksi yustisi,” katanya.
 
Ia mengimbau, kepada masyarakat yang memasang reklame atau sejenisnya untuk mematuhi aturan Perda yang berlaku. Sebab, di Perda tersebut telah tertuang tata cara pemasangan yang tidak melanggar peraturan. (cin)
 
 
Editor : Sevtia Eka Novarita
#Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul #Spanduk #operasi #rontek #Satpol PP Bantul