BANTUL - Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis lama akan dilakukan pembongkaran oleh Satker PJN Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia. Alasannya, bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan jalan karena berada di jalan nasional.
"Dan nanti akan dikembalikan menjadi murni jalan nasional," jelas Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Saryadi saat ditemui di TPR Parangtritis lama, Selasa (19/5).
Kebetulan, pihaknya tahun lalu sudah memindahkan TPR ke sisi selatan JJLS. Sehingga, TPR Parangtritis lama ini sudah tidak dimanfaatkan lagi. Pada saat oleh Satker PJN dinilai tidak sesuai dengan peruntukan jalan, pembongkaran tersebut tidak mengganggu proses pembangunan dan distribusi di objek wisata Pantai Parangtritis.
"Rencana proses perobohan satu hari ini, paling lambat besok, harapan kita hari ini selesai." tuturnya.
Baca Juga: Menteri Keuangan Bela Prabowo soal Rupiah Rp17.600: "Hanya Hiburan untuk Warga Desa"
Dalam proses perobohan, jalur di area TPR Parangtritis lama akan ditutup sementara berkoordinasi bersama Polsek Kretek. Saat dilakukan pembersihan bekas puing-puing bangunan juga akan diterapkan buka tutup jalan.
Ia menceritakan, awalnya pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah kalurahan, lalu pihak swasta, BUMD, gabungan OPD dari Dispar, Dishub, bagian aset Pemkab Bantul, Satpol PP Bantul, dan terakhir dikelola oleh Dispar Bantul.
"Ke depan ada rencana untuk ditugaskan lagi ke pemerintah kalurahan," katanya.
Sehingga, jika ke depannya akan diserahkan ke pemerintah kalurahan, hal itu bukan yang pertama. Sebab, sekitar 20 tahun lalu pengelolaan juga pernah dilakukan oleh pemerintah kalurahan sebelum kemudian dikelola pihak lain.
"Jadi saya kira terkait dengan pelaksana pengungutan, siapapun enggak masalah," tuturnya.
Baca Juga: Bagian dari Pelurusan Informasi, Personel Polres Kebumen Dibekali Pemahaman AI
Sebab, dalam Perda maupun Perbup juga diatur bahwa BUMD bisa melakukan pengungutan maupun bekerja sama dengan pihak lain.
Saryadi, warga Kalurahan Parangtritis, juga mengenang begitu legendarisnya Pantai Parangtritis sehingga TPR-nya pun memiliki kenangan tersendiri. Sebab, setiap orang yang menuju Pantai Parangtritis pasti melewati TPR tersebut yang sudah berdiri sejak sekitar 40 tahun lalu.
Oleh karena itu, pembongkaran TPR Parangtritis seolah membangkitkan kembali kenangan legendaris tentang Pantai Parangtritis. Sejak zaman Belanda, Pantai Parangtritis sudah menjadi destinasi wisata.
Sampai hari ini, nama besar Pantai Parangtritis sebagai destinasi wisata pantai di DIY masih melegenda hingga tingkat nasional.
Baca Juga: Hindari Antrean, Daging Kurban dari Presiden Prabowo di Kota Magelang Bakal Diantar ke Rumah
"Dan saking melegendanya, Didi Kempot pun sampai membuat lagu yang berjudul Parangtritis," katanya.
Nantinya, setelah dirobohkan oleh PJN, sebagian bangunan yang hancur akan dimusnahkan. Sementara sisa bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis akan diserahkan kepada bidang aset di BPKPAD Bantul untuk dilelang.
"Nanti akan kita sampaikan ke bidang aset, ke BPKPAD Bantul untuk dilelang," pungkasnya. (cin)
Editor : Iwa Ikhwanudin